"Masyarakat tidak perlu panik dan khawatir. Informasi tersebut tidak benar," ujar Budi dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).
Budi menjelaskan, pihaknya telah bertemu dengan perwakilan sopir taksi online dari beberapa daerah. Menurut dia, para sopir tetap akan beroperasi secara normal.
"Dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera di legalkan," kata dia.
Dalam Pertaran Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi sopir taksi online.
"Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam peraturan menteri perhubungan ini," tutur dia. ?
Sebagaimana diketahui di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada Senin (29/1/2017) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017.
Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi ke beberapa kota dan kepada semua stakeholder terkait termasuk kepada asosiasi-asosiasi pengemudi angkutan online.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/28/080000426/kemenhub--demo-massal-sopir-taksi-online-senin-besok-hoaks
Dapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & Ketentuan