Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Susi: Pengusaha Perikanan Jangan Coba-coba Pekerjakan Nelayan Asing

Menurut Susi, jika terdapat pengusaha yang memperkerjakan nelayan asing, maka pihaknya tidak segan-segan untuk menghukum pidana pengusaha perikanan tersebut.

"Apalagi disertai dengan pemalsuan dokumen. Pemerintah akan menindak tegas para pelaku melakui penegakan hukum pidana, dan pencabutan izin kapal perikanan," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (27/1/2018).

Susi mengatakan, harusnya pengusaha perikanan memanfaatkan tenaga nelayan lokal. Karena, tambah dia, nelayan lokal tidak kalah bersaing dengan nelayan asing.

"Laut Indonesia adalah untuk nelayan Indonesia. Kita memiliki banyak nelayan handal, dan juga sumber daya manusia terampil lulusan sekolah perikanan yang tersebar diseluruh penjuru tanah air yang siap dan mampu menangkap ikan di Indonesia secara bertanggungjawab," imbuh dia.

Sebelumnya, Susi bakal memanggil 9 pemilik kapal perikanan Indonesia.  Pemanggilan ini dikarenakan para pemilik kapal terindikasi mempekerjakan tenaga kerja asing (ABK) berasal dari Filipina. Modusnya para ABK asing itu dilengkapi dengan KTP Indonesia yang palsu.

"Sembilan kapal tersebut yakni, KM Qitay Megumi, KM Anugerah Bahagia, KM Aldus, KM Tuna Queen, KM Rahayu Jaya, KM Milenium, KM Kenje, KM Hollywood 70, dan KM Inka Mina 720," ujar Susi.

Susi mengatakan, penggunaan ABK asing melanggar Pasal 35A ayat (1) Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Dalam pelanggaran tersebut, pihaknya juga dan akan menjatuhkan sanksi terhadap pemilik kapal tersebut apabila terbukti menggunakan ABK asing.

"Pemalsuan KTP merupakan modus bagi pemilik kapal ikan Indonesia untuk mempekerjakan WNA Filipina yang memang dikenal ulet dalam menangkap ikan," pungkas dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/28/083000926/susi--pengusaha-perikanan-jangan-coba-coba-pekerjakan-nelayan-asing

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke