Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemda Diminta Segera Bentuk Satgas dan PTSP untuk Kemudahan Berusaha

Pembentukan satgas dan PTSP ditargetkan maksimal akhir Januari 2018. Hal ini sebagai implementasi dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Pelaksanaan Berusaha.

"Per 22 Januari 2018, baru ada 10 dari total 34 satgas tingkat provinsi. Sedangkan PTSP tingkat provinsi sudah ada semua sebanyak 34," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Edy menjelaskan, untuk tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 dari total target 514 satgas. Sementara PTSP di tingkat kabupaten/kota baru ada 494 dari total 514 wilayah kabupaten/kota.

Untuk 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), sudah semua tersedia PTSP sesuai amanat dalam Perpres 91/2017.

Edy mendorong pemerintah daerah yang belum membentuk satgas maupun PTSP untuk sesegera mungkin melaksanakan perintah Perpres 91/2017.

Menurut dia, bila aturan percepatan pelaksanaan berusaha ini dilaksanakan dengan baik, akan memengaruhi kegiatan ekonomi di wilayah masing-masing yang dampak positifnya akan dirasakan oleh mereka juga.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/29/175923626/pemda-diminta-segera-bentuk-satgas-dan-ptsp-untuk-kemudahan-berusaha

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke