Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pejabat Daerah yang Tak Laksanakan Perpres Kemudahan Berusaha Terancam Sanksi

Salah satu pelanggarannya yaitu bila tidak membentuk satuan tugas (satgas) serta pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) sesuai amanat Perpres itu sendiri.

"Kalau (satgas dan PTSP) tidak selesai juga, ada sanksi, mulai dari pengambilan resiko fiskal. Itu sekarang lagi kami benerin Perpresnya di Kementerian Keuangan," kata Staf Khusus Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi saat menghadiri Member's Gathering Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di gedung Permata Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2018).

Dari revisi Perpres tersebut nantinya juga akan diatur pemberian reward bagi jajaran pemerintah daerah yang patuh melaksanakan amanat Perpres.

Reward yang dimaksud di antaranya berupa penambahan kecepatan, kelancaran, serta bantuan dalam arti memeroleh tambahan fiskal.

Sementara itu yang tidak mematuhi Perpres 91/2017 tidak akan menerima insentif seperti yang sudah patuh.

Ditambah lagi, dari undang-undang lain yang mengatur soal kemudahan berusaha, terdapat sanksi administratif bagi pejabat yang tidak menjalankan Perpres tersebut.

"Pejabat yang tidak melaksanakan akan mendapat teguran, bisa teguran tertulis, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian tetap," tutur Edy.

Target maksimal pembentukan satgas dan PTSP di masing-masing daerah adalah akhir Januari 2018.

Berdasarkan update data per 22 Januari 2018, baru ada 10 dari total 34 satgas tingkat provinsi. Sedangkan untuk PTSP sudah ada semua sebanyak 34 PTSP di masing-masing provinsi.

Adapun untuk tingkat kabupaten/kota, baru terbentuk 75 dari total target 514 satgas. Sementara PTSP di tingkat kabupaten/kota baru ada 494 dari total 514 wilayah kabupaten/kota.

Di 11 Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) serta 5 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau Free Trade Zone (FTZ), sudah semuanya tersedia PTSP sesuai amanat dalam Perpres 91/2017.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/29/194828026/pejabat-daerah-yang-tak-laksanakan-perpres-kemudahan-berusaha-terancam

Terkini Lainnya

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Foxconn Tak Kunjung Bangun Pabrik di RI, Bahlil: Masih Nego Terus...

Whats New
Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Strategi Bisnis Bank Jatim di Tengah Tren Suku Bunga Tinggi

Whats New
Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Sambangi Gudang DHL, Dirjen Bea Cukai: Proses Kepabeanan Tak Bisa Dipisahkan dari Perusahaan Jasa Titipan

Whats New
Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Bank Jatim Cetak Laba Rp 310 Miliar pada Kuartal I-2024

Whats New
BKKBN Sosialisasi Cegah 'Stunting' melalui Tradisi dan Kearifan Lokal 'Mitoni'

BKKBN Sosialisasi Cegah "Stunting" melalui Tradisi dan Kearifan Lokal "Mitoni"

Whats New
Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Cara Membuat CV agar Dilirik HRD

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke