Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ingin Naik Jabatan di Kantor? Lakukan 5 Hal Ini

Mengutip The Balance, Selasa (30/1/2018), ada beberapa faktor yang dipertimbangkan perusahaan ketika melakukan evaluasi terhadap karyawan untuk dipromosikan. Berikut penjelasannya.

1. Lakukan pekerjaan dengan baik

Kinerja Anda pada posisi saat ini akan sangat penting ketika akan naik jabatan. Kinerja yang sempurna dan reputasi Anda sebagai karyawan di ataa rata-rata akan sangat dipertimbangkan oleh perusahaan saat akan mengambil keputusan.

2. Mampu bekerja dalam tim

Jangan sungkan untuk mengajukan diri dalam proyek-proyek baru di kantor. Tawarkan bantuan kepada atasan dan rekan kerja setiap kali memungkinkan, dengan begitu Anda akan dikenal sebagai orang yang mampu bekerja dalam tim dan individu yang bisa diajak kerja sama.

3. Tepat waktu

Bekerjalah tepat waktu dan jangan ambil waktu libur maupun cuti melebihi yang telah dialokasikan perusahaan. Jika Anda memiliki sifat "jam karet" dan suka melebihkan waktu libur atau cuti, maka perusahaan akan memberi Anda rapor merah.

4. Berjejaring

Jangan ragu untuk menghadiri acara kantor, seperti pesta atau gathering karyawan dan bangunlah jejaring. Semakin Anda berjejaring dan dikenal oleh rekan-rekan kerja, maka Anda akan semakin menonjol ketika perusahaan mempertimbangkan kenaikan jabatan.

Manajer pun biasanya cenderung menaikkan jabatan karyawan yang dikenal ketimbang yang "tak terlihat."

5. Lanjutkan pendidikan

Apabila perusahaan menawarkan kesempatan berupa pendidikan pengembangan profesional, manfaatkan ini dengan baik. Selain itu, melanjutkan pendidikan juga bisa dilakukan dengan beasiswa.

Jika kemampuan dan keahlian Anda meningkat, maka perusahaan juga tidak ragu mempertimbangkan Anda untuk naik jabatan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/114708826/ingin-naik-jabatan-di-kantor-lakukan-5-hal-ini

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke