Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Organda Paparkan Data Taksi Online yang Sudah Berizin

Syarat yang dimaksud didasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

"Dari kuota (taksi online) di Jakarta yang 36.000 unit itu, baru 2.200 yang sudah punya izin lengkap," kata Sekretaris Jenderal DPP Organda Ateng Aryono saat ditemui di Jakarta Pusat, Selasa (30/1/2018).

Ateng merinci, untuk aspek persyaratan lain, tercatat ada sekitar 17.000 unit mobil yang diajukan menjalani uji KIR. Namun, dari 17.000-an unit itu, hanya sekitar 15.000-an kendaraan yang dinyatakan lulus uji KIR.

Juga ada Kartu Pengawasan yang wajib dimiliki oleh setiap pengendara taksi online. Berdasarkan data yang dihimpun Organda, sampai saat ini baru ada 800-an pengendara yang sudah memiliki Kartu Pengawasan tersebut.

Menurut Ateng, berbagai kemudahan telah diberikan pemerintah supaya sopir taksi online bisa memenuhi standar dan beroperasi secara legal. Sehingga, dia mengimbau agar pengemudi angkutan online atau berbasis aplikasi ini segera mengurus izin-izin tersebut.

Adapun syarat lain yang mesti dipenuhi adalah memiliki SIM A Umum hingga tergabung dalam sebuah badan hukum atau koperasi. Permenhub 108/2017 sedianya efektif dilaksanakan pada 1 Februari 2018, dengan sanksi tilang bagi pelanggarnya.

Tetapi, belakangan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi saat menemui sopir taksi online yang berunjuk rasa Senin (29/1/2018) kemarin menyepakati sanksinya hanya berupa teguran yang diberikan melalui operasi simpatik. Penundaan sanksi tilang ini hingga batas waktu yang belum ditentukan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/01/30/190041926/organda-paparkan-data-taksi-online-yang-sudah-berizin

Terkini Lainnya

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan di ATM BRI, BNI, BCA, dan Mandiri

Spend Smart
Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Cara Bayar Tagihan IndiHome lewat DANA, GoPay, OVO, dan LinkAja

Spend Smart
Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Simak Perbedaan ATM Link dan ATM Bersama

Whats New
PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

PTPN III Resmi Bentuk 2 Sub Holding, Gabungan dari 13 Perusahaan

Whats New
Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Apa yang Terjadi Kalau Masyarakat Tak Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP?

Whats New
Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Di Tengah Perlambatan, Pekerja Digital Perlu Tingkatkan Ketrampilan

Work Smart
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 8 Desember 2023, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Tingkatkan Pembiayaan Hijau, BSI Gandeng 3.300 Pengembang

Whats New
Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Menko Airlangga: Transformasi Digital pada Healthtech Industry jadi Kunci Manfaatkan Momentum Bonus Demografi

Whats New
Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Menko Airlangga Tegaskan Indonesia Siap Menjadi Produsen Kendaraan Listrik bagi Pasar Global

Whats New
Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Miliarder Ini Sebut Rumah Mewah Tak Jamin Kebahagiaan

Whats New
Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Sirkuit Mandalika Dipakai Balap Mobil Porsche Sprint Challenge, Ini Kata InJourney

Whats New
Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Bertemu CEO Bandara Jeddah, Menhub Tawarkan Kerja Sama Bandara Haji-Umrah

Whats New
Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Cara Menghitung Pertumbuhan Ekonomi, Rumus, dan Contohnya

Whats New
10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

10 Indikator Pertumbuhan Ekonomi yang Paling Banyak Digunakan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke