Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pengamat Pajak: Tarif Interkoneksi Asimetris Lebih Untungkan Negara

Menurut Yustinus, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga tarif interkoneksi asimetris lebih menguntungkan ketimbang tarif simetris. 

Seperti diketahui, tarif interkoneksi simetris menyamaratakan tarif interkoneksi untuk semua operator telekomunikasi.

Hal itu, menurut Yustinus, menjadi tidak adil bagi operator yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan. Sementara operator yang selama ini tidak membangun jaringan dan memberikan tarif murah ke masyarakat lebih diuntungkan.

"Jika hal itu yang terjadi, omzet perusahaan akan turun sehingga berimbas pada penurunan PPN (pajak pertambahan nilai), serta anggaran belanja modal perusahaan," ujar Yustinus di Jakarta, Rabu (31/1/2018), seperti dikutip dari Kontan.co.id.

Menurut dia, seharusnya dari dulu semua operator harus membangun jaringan sebanyak-banyaknya di bawah pengawasan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan demikian, industri telekomunikasi bisa melakukan akselerasi secara bersamaan.

"Tapi kan start-nya enggak sama. Jadi sekarang adalah tentang bagaimana me-recover itu dulu," ujar Yustinus.

Dia menyarankan ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk melakukan recover atau pemulihan industri telekomunikasi.

Pertama, dengan menghitung dulu semua beban yang harus ditanggung oleh operator, kemudian bayar di muka semuanya, atau melalui proporsi tarif yang asimetris atau tarif sesuai dengan biaya investasi yang sudah dikeluarkan. 

Aturan Baru

Seperti diketahui, aturan terbaru mengenai tarif interkoneksi yang menjadi dasar penentuan tarif bagi industri telekomunikasi diperkirakan akan segera terbit setelah Februari 2018.

Sebab, evaluasi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mengenai tarif baru diperkirakan selesai di Februari 2018.

"Hasilnya (evaluasi) akan kami sampaikan ke Pak Menteri (Rudiantara) di bulan Februari. Kebijakannya nanti ada di Menteri," kata Komisioner Bidang Hukum BRTI I Ketut Prihadi Kresna Murti, kepada Kontan.co.id, Rabu (31/1/2018).

Menurut dia, setelah kebijakan anyar tersebut ditetapkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, baru kemudian BRTI segera menyiapkan regulasi pendukungnya.

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit.

Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun. (Klaudia Molasiarani )

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Direktur CITA: Tarif simetris berpotensi kurangi penerimaan negara"  pada Rabu (31/1/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/01/154106426/pengamat-pajak-tarif-interkoneksi-asimetris-lebih-untungkan-negara

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke