Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jateng Ajukan 5 Proyek Infrastruktur dengan Pembiayaan Obligasi Daerah

Ludy Arlianto, Kepala Bagian Bidang Penilaian Perusahaan non-Pabrikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, untuk sementara, Pemprov Jateng mengajukan proyek antara lain di sektor rumah sakit, pasar, dan pengelolaan air bersih.

"Ada sekitar 5 proyek di beberapa kabupaten kota. Tapi dokumen harus dilengkapi dengan visibility studi, disampaikan ke investor juga ada manfaatnya atau tidak," kata Ludy, di Semarang, Kamis (1/2/2018).

Ludy menyebutkan, untuk melakukan penawaran umum obligasi daerah membutuhkan persiapan yang matang. Proyek harus terus berlangsung dan tidak boleh terbengkalai di tengah jalan.  Masyarakat atau badan usaha harus diberi pemahaman yang sama mengenai obligasi daerah.

"Karena ini yang pertama, kita hati-hati jangan sampai proyek gagal di tengah jalan, proyek mangkrak atau enggak dibayar," ucapnya.

Untuk pengajuan proyek, sambung dia, Pemda harus mendapat persetujuan dulu dari pihak Badan Perencanaan Daerah dan melakukan persiapan untuk pekerjaan proyek.  Setelah tuntas, dokumen harus direview oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan OJK.

Lantaran dibiayai melalui pasar modal, proyek yang diajukan harus mempunyai nilai keuntungan secara ekonomis. Keuntungan dari proyek itu digunakan untuk membayar pokok utang, beserta bunganya.

"Pinjaman daerah sesuai Undang-Undang maksimal 75 persen dari APBD tahun sebelumnya," sebut dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/01/160303626/jateng-ajukan-5-proyek-infrastruktur-dengan-pembiayaan-obligasi-daerah

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke