Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah India Tolak Penggunaan Mata Uang Virtual

India pun bakal mengurangi penggunaan mata uang virtual yang terkait dengan aktivitas kriminal.

"Pemerintah tidak mengakui mata uang virtual atau koin sebagai alat pembayaran yang sah dan akan melakukan segala hal untuk mengurangi penggunaan aset kripto ini dalam pendanaan aktivitas ilegal atau bagian dari sistem pembayaran," kata Jaitley seperti dikutip dari CNBC, Jumat (2/2/2018).

Meskipun demikian, Jaitley mengaku pemerintah India tertarik dengan potensi blockchain, yakni teknologi yang menyokong mata uang virtual.

Blockchain adalah perangkat terdesentralisasi yang merekam transaksi dan data lainnya di sepanjang jaringan banyak komputer ketimbang satu server.

"Pemerintah akan mengeksplorasi penggunaan teknologi blockchain secara proaktif dalam mendukung ekonomi digital," jelas Jaitley.

Regulator di berbagai negara di dunia kini fokus memperhatikan mata uang virtual karena pergerakan harganya yang amat dinamis dan beragam aktivitas mencurigakan yang terkait dengannya.

Karena mata uang virtual tak dilindungi atau diawasi pemerintah, maka beberapa otoritas khawatir mata uang virtual akan digunakan untuk kegiatan kriminal seperti pencucian uang.

Awal pekan ini, Korea Selatan memperkenalkan aturan baru guna menghindari investasi mata uang virtual secara spekulatif. Di dalam aturan tersebut, perdagangan mata uang virtual harus menggunakan akun nama asli.

Kemudian, ada pula laporan bahwa Korsel tengah mempertimbangkan aturan yang berisi larangan perdagangan semua mata uang virtual melalui pusat-pusat penukaran alias exchange.

Di India sendiri, pertumbuhan pengguna mata uang virtual cukup pesat. Kabarnya, saat ini ada ratusan ribu pengguna mata uang virtual di negara tersebut.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/052915226/pemerintah-india-tolak-penggunaan-mata-uang-virtual

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke