Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kompetisi Pajak, Indonesia Bisa Menang dari AS?

Termasuk di Indonesia, pengaruh reformasi pajak AS dapat menyebabkan investor di Tanah Air mengalihkan dananya ke AS karena lebih kompetitif.

Lantas, bisakah Indonesia memenangkan kompetisi pajak dengan AS?

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, Indonesia bisa menang namun juga bisa kalah, tergantung strategi apa yang ditempuh oleh otoritas perpajakan.

"Kalau kompetisi pajak semata-mata hanya perang tarif, kita harus hati-hati. Kita bisa kalah kalau perang tarif," kata Yustinus kepada Kompas.com pada Rabu (31/1/2018) lalu.

Dia menjelaskan mengapa Indonesia bisa kalah jika perang tarif dengan AS. Faktor utama adalah basis pajak di Indonesia yang masih jauh dari angka yang seharusnya, serta jumlah wajib pajak (WP) yang juga masih sedikit karena belum semua tercatat di sistem.

Di sisi lain, penerimaan negara dari sektor perpajakan masih jadi salah satu yang menyumbang andil besar untuk membiayai pembangunan. Sehingga, dengan menurunkan tarif jika ingin perang tarif dengan AS, sama saja menyulitkan diri sendiri.

Hal ini tentu berbeda dengan WP serta basis pajak di AS yang jumlahnya jauh lebih besar. Sehingga, pemerintah AS di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump merasa memangkas pajak dapat menjadi stimulus mendorong pertumbuhan ekonomi mereka.

Yustinus menuturkan, cara Indonesia memenangkan kompetisi pajak dengan AS adalah melalui reformasi perpajakan juga. Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan sebelumnya menyebut salah satu fokus kerja di tahun 2018 adalah dengan reformasi perpajakan di berbagai bidang.

"Lebih kepada menciptakan kepastian hukum. Termasuk penyederhanaan prosedur, artinya administrasi perpajakan menjamin kepastian. Itu akan lebih berguna bagi investor yang melihat Indonesia berlimpah sumber daya," tutur Yustinus.

Yustinus meyakini, jika kemudahan berusaha serta penyederhanaan prosedur bisa terlaksana, investor tidak akan mudah berpaling dari Indonesia. Faktor kepastian hukum juga sudah lama jadi perhatian para investor yang sampai saat ini masih dibenahi pemerintah secara bertahap.

Dalam paket kebijakan pajaknya, otoritas di AS membebaskan pajak bagi warganya yang memiliki penghasilan per tahun tidak melebihi 24.000 dolar atau Rp 312 juta. Itu setara dengan menaikkan dua kali batas potongan pajak dari yang sebelumnya telah ditetapkan.

Kemudian, bagi keluarga dengan empat anak dan penghasilannya tidak melebihi 75.000 dolar per tahun atau Rp 975 juta akan dapat pemotongan pajak separuh dari tahun lalu.

Untuk perusahaan, akan dikenakan potongan pajak 21 persen dari yang tadinya 35 persen. Ketentuan ini dilakukan dengan perkiraan pelaku usaha menaikkan income rata-rata para pekerjanya hingga 4.000 dolar.

Sedangkan bagi UKM, pengenaan pajaknya akan dikurangi menjadi 20 persen dari total penghasilan mereka.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/100000326/kompetisi-pajak-indonesia-bisa-menang-dari-as-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke