Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aqua Akhirnya Ajukan Keberatan terhadap Putusan KPPU ke PN Jaksel

Kuasa hukum Tirta Investama, Farid Nasution dari Kantor Hukum Assegaf Hamzah & Partners mengatakan, pihaknya telah mengajukan keberatan pada 31 Januari 2018 lalu. "Berkas juga sudah dimasukkan di hari yang sama," sebut dia saat dikonfirmasi Kontan.co.id, Jumat (2/2).

PN Jaksel dipilih karena sesuai dengan tempat domisili kantor Tirta Investama. Adapun alasan pengajuan keberatan itu lantaran, terdapat fakta dari pendapat ahli dan bukti yang dihadirkan selama proses persidangan tidak dipertimbangkan oleh majelis komisi.

Apalagi ucap Farid, dalam persidangan lalu memperjelas tindakan yang dipermasalahkan adalah tindakan individu dan tidak membuktikan adanya pelanggaran perusahaan oleh produsen Aqua ini. "Terdapat fakta-fakta kunci yang tidak dipertimbangkan secara menyeluruh dalam Putusan KPPU," katanya.

Sehingga, Tirta Investama percaya bahwa Pengadilan Negeri akan memeriksa dengan seksama seluruh bukti-bukti yang ada sebelum mengambil kesimpulan. Produsen air minum ini pun akan mengikuti prosedur hukum yang dibutuhkan dan memantau proses banding ini secara seksama untuk memastikan bahwa proses peradilan berjalan dengan adil.

Farid mengatakan,  Tirta Investama telah patuh pada business conduct policy dan competition policy perusahaan secara ketat, termasuk undang-undang antimonopoli di Indonesia, dan berkomitmen untuk beroperasi dengan standar kepatuhan tertinggi.

Apalagi, Tirta Investama telah mempelopori industri air dalam kemasan di Indonesia selama lebih dari 45 tahun.

Seperti diberitakan,  pada 19 Desember 2017 lalu KPPU menyatakan Tirta Investama bersama-sama dengan distributornya, PT Balina Agung Perkasa selaku distributor, terbukti melakukan persaingan usaha tidak sehat.

Keduanya, dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (3) huruf b dan Pasal 19 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Keduanya melarang sejumlah toko untuk menjual produk AMDK selain Aqua, dalam hal ini adalah Le Minerale.

Dalam persidangan, Aqua dan distributornya mangancam hendak menurunkan status dan fasilitas alias degregasi, dari semula dari star outlet menjadi wholeseller eceran terhadap pedagang yang menjual Le Minerale. Atas perbuatannya itu, Tirta Investama dan Balina Agung juga dikenakan denda oleh KPPU masing-masing sebesar Rp 13,84 miliar dan Rp 6,29 miliar.

Sekadar tahu saja, perkara persaingan usaha yang tidak sehat ini berawal dari layangan somasi dari PT Tirta Fresindo Jaya (Mayora Group), produsen AMDK Le Minerale, kepada Aqua pada Oktober 2016 lalu. Saat itu Le Minerale menyampaikan temuan di lapangan bahwa Aqua dan distributornya bekerjasama untuk melarang sejumlah toko untuk menjual Le Minerale. Selanjutnya, KPPU pun bergerak cepat dengan mengumpulkan alat bukti pelanggaran dan membawanya hingga persidangan. (Kontan/Sinar Putri S.Utami)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Aqua ajukan keberatan atas putusan KPPU ke PN Jaksel

 

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/181921526/aqua-akhirnya-ajukan-keberatan-terhadap-putusan-kppu-ke-pn-jaksel

Terkini Lainnya

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke