Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Sempat Dicabut, Ditjen Pajak Kembali Minta Bank Laporkan Data Kartu Kredit

Kewajiban melaporkan data transaksi kartu kredit itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 228/PMK.03/2017  yang diundangkan 29 Desember 2017 lalu.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa PMK 39/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, kecuali tanggal penyampaian pertama kali yang tercantum dalam lampiran.

Dalam lampiran PMK dicantumkan 23 Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit yang wajib melaporkan data.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id  Jumat (2/2/2018), Bank/Lembaga Penyelenggara Kartu Kredit itu meliputi Pan Indonesia Bank, Ltd. Tbk, Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin, Bank Central Asia, Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia, Bank Maybank Indonesia.

Selain itu, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia Syariah, Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia, Bank Sinarmas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp., Bank QNB Indonesia, Citibank, dan AEON Credit Services.

Rincian jenis data dan informasi yang diminta ialah Data Transaksi Nasabah Kartu Kredit, yang paling sedikit memuat nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID merchant, nama merchant, nama pemilik kartu, alamat pemilik kartu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) Nomor paspor pemilik kartu, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pemilik kartu, bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian transaksi, nilai transaksi, dan pagu kredit.

General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Martha mengatakan, dirinya sudah mendengar tentang hal ini tetapi belum mendapatkan konfirmasi dari pemerintah.

“Peraturan menteri keuangan No 228 yang katanya menggantikan PMK No 39 soal permintaan data transaksi kartu kredit. Yang No 39 di-suspend bukan di cabut,” ujarnya kepada Kontan, Kamis (1/2/2018).

Sementara Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama menyebutkan,  permintaan atas data-data transaksi kartu kredit itu baru akan berlaku untuk data transaksi 2018.

"Penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai Desember),” kata Hestu kepada Kontan, Jumat (2/2/2018).

Adapun yang wajib disampaikan adalah transaksi kartu kredit dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 miliar. “Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” ujar dia.

Saat ini, menurut Hestu, status dari permintaan kepada perbankan untuk menyerahkan data-data transaksi kartu kredit ke pemerintah itu masih ditunda.

Akhir Maret tahun lalu, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi mengatakan, pihaknya tak lagi tertarik dengan data kartu kredit. Menurut dia, data itu tidak sepenuhnya mencerminkan penghasilan masyarakat sehingga tak akurat jika dijadikan sebagai data pembanding penghasilan yang selama ini dilaporkan wajib pajak.

"Kenapa saya tidak tertarik karena itu utang, bukan penghasilan. Kan ada plafonnya. Misalnya, saya beli barang Rp 50 juta, apa gaji saya segitu? Kan tidak juga," kata Ken.

Dengan demikian, saat itu DJP menunda pemberlakuan aturan ini. Selain tidak akurat, permintaan data transaksi kartu kredit diakuinya akan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, Ditjen Pajak menyatakan bahwa ketentuan tersebut ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku melalui surat Ditjen Pajak kepada pihak perbankan tertanggal 31 Maret 2017. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Muncul lagi, Pajak minta laporan transaksi kartu kredit dari bank

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/02/202958226/sempat-dicabut-ditjen-pajak-kembali-minta-bank-laporkan-data-kartu-kredit

Terkini Lainnya

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

SMGR Kantongi Laba Bersih Rp 471,8 Miliar pada Kuartal I-2024 di Tengah Kontraksi Permintaan Semen Domestik

Whats New
Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di Bank Mandiri hingga BRI

Whats New
Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Kasbon Digital Dinilai Bisa Jadi Solusi agar Karyawan Terhindar dari Pinjol

Whats New
Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Pendapatan Usaha Garuda Indonesia Tumbuh 18 Persen di Kuartal I-2024

Whats New
Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Kuartal I-2024, Emiten Sawit Sumber Tani Agung Resources Cetak Pertumbuhan Laba Bersih 43,8 Persen

Whats New
Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Pendaftaran CASN 2024, Instansi Diminta Segera Isi Rincian Formasi ASN

Whats New
Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Masuk Musim Panen, Bulog Serap 30.000 Ton Gabah Per Hari

Whats New
Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Pekerja Mau Sejahtera dan Naik Gaji, Tingkatkan Dulu Kompetensi...

Whats New
Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Hindari Denda, Importir Harus Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar

Whats New
Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Pendaftaran Seleksi CASN Dibuka Mei 2024, Menpan-RB Minta Kementerian dan Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN

Whats New
IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

IHSG Turun 0,84 Persen di Awal Sesi, Rupiah Bangkit

Whats New
Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 2 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Kamis 2 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Harga Bahan Pokok Kamis 2 Mei 2024, Harga Jagung Tk Peternak Naik

Whats New
CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

CIMB Niaga Cetak Laba Sebelum Pajak Rp 2,2 Triliun pada Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke