Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Menhub dan Menkominfo Atur Hubungan Kerja Driver-Perusahaan Aplikasi

Selama ini, hubungan kerja driver dengan perusahaan hanya diatur melalui ketentuan internal pihak perusahaan itu sendiri.

"Kami ingin ada satu payung hukum yang diberikan Menkominfo diikuti suatu kejelasan hubungan kerja driver dengan aplikator," kata Budi di kantor AirNav Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Sabtu (3/2/2018).

Dia menjelaskan, diskusi mengenai aturan ini masih berlangsung dan akan dibahas secara komprehensif sehingga ada kepastian dan jaminan bagi driver yang bekerja di sebuah perusahaan penyedia jasa transportasi online.

Selama ini, tidak sedikit driver yang mengaku diperlakukan tidak adil oleh pihak perusahaan melalui kebijakan tertentu. Salah satunya sistem pemeringkatan kinerja berdasarkan rangking.

Para driver yang mengeluhkan hal tersebut menyayangkan sebagian besar perusahaan langsung menjatuhkan sanksi berdasarkan ranking dari konsumen, tanpa mengklarifikasi ke driver terlebih dahulu.

Selain tentang kepastian hubungan driver dengan perusahaan, Budi juga membicarakan mekanisme untuk memantau kinerja driver dengan Menkominfo Rudiantara.

"Pak Rudiantara akan buat suatu payung hukum dan akan buat dashboard untuk kota-kota bisa memonitor setiap driver yang ada di kota tersebut," tutur Budi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/03/212237826/menhub-dan-menkominfo-atur-hubungan-kerja-driver-perusahaan-aplikasi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke