Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Izin Usaha AXA Life Indonesia Dicabut, Bagaimana Nasib Nasabahnya?

Dengan adanya proses peleburan alias merger dua entitas asuransi tersebut, bagaimana nasib nasabah pemegang polis Axa Life? Dalam keterangan tertulisnya, Minggu (4/2/2018), pihak AXA Financial Indonesia menyatakan, hak dan kewajiban pemegang polis akan beralih kepada AFI.

"Seluruh hak dan kewajiban terhadap pihak ketiga, kreditor, dan pemegang polis akan beralih kepada AFI," tulis perseroan.

Selain itu, pihak AFI pun telah sepakat untuk menerima seluruh karyawan ALI. Perseroan pun menyatakan akan terus berkomitmen untuk melanjutkan pelayanan terbaiknya kepada seluruh pemegang polis, serta dengan seluruh karyawan dan mitra kerja.

Pencabutan izin usaha AXA Life Indonesia berdasarkan SK KDK KEP-2/D.05/2018. Surat tersebut diterbitkan pada 19 Januari 2018 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Asuransi Jiwa PT AXA Life Indonesia.

Dalam penggabungan tersebut, semua aset AXA Life Indonesia serta kewajibannya akan dialihkan ke AXA Financial Indonesia. Kepemilikan saham AFI adalah AXA Asia sekitar 91 persen.

Adapun penggabungan dua perusahaan asuransi ini guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Asuransi dan Peraturan OJK Nomor 67 Tahun 2016 terkait pengendalian atau kepemilikan tunggal.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/081800926/izin-usaha-axa-life-indonesia-dicabut-bagaimana-nasib-nasabahnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke