Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Hapus 32 Peraturan Menteri

Penghapusan aturan tersebut dikatakan sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor di masing-masing sektor terkait.

"Arahan Presiden adalah mengurangi perizinan yang bisa menghambat usaha dan investasi," terang Jonan di hadapan awak media, Senin (5/2/2018).

"Total ada 32 peraturan yang dicabut. Lalu banyak perizinan di bawahnya, dibuat berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, akan ikut dihapus," imbuhnya.

Dia menambahkan, aturan yang dihapus antara lain 11 butir dari sektor minyak dan gas, yakni: 

1. Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 2/1975;

2. Kepmen ESDM No 1454K/30/MEM/2000;

3. Permen ESDM No. 0008/2005;

4. Permen ESDM No. 0044/2005;

5. Permen ESDM No. 26/2006;

6. Permen ESDM 02/2008;

7. Permen ESDM No. 22/2008;

8. Permen ESDM No. 06/2010;

9. Permen ESDM No. 31/2013;

10. Permen ESDM No. 22/2016;

11. dan Permen ESDM No. 51/2017.

Di sektor minerba terdapat 7 butir yang dihapus, yakni: 

1. Kepmentambenn No. 2555.K/1993;

2. Kepmentamben No. 1614/2004;

3. Kepmentamben No. 134.K/201/MPE/1996;

4. Kepmentamben 135.K/201/MPE/1996;

5. Kepmentamben 103.K/008/MPE/1994;

6. Kepmentamben 620.K/008/MPE/1994;

7. serta Kepmentamben 2202.K/201/MPE/1994.

Sektor EBTKE ada 7 butir yang dihapus, yakni:

1. Permen ESDM No. 13/2012;

2. Permen ESDM No. 14/2016;

3. Permen ESDM No. 19/ 2015;

4. Permen ESDM No. 19/ 2016;

5. Permen ESDM No. 21/2016;

6. Permen ESDM No. 11/2009;

7. serta Permen ESDM No. 18/ 2012.

Sektor Ketengalistrikan ada 4 butir peraturan yang dihapus, yakni: 

1. Permentamben 03.P/451/M.PE/1991;

2. Permen ESDM No. 3/2008;

3. Permen ESDM No. 4/2012;

4. serta Permentamben No. 02.P/ 451/M.PE/1981.


Terakhir adalah penyederhanaan petunjuk teknis SKK Migas, yakni dengan menghapus 3 aturan, yakni:

1. PTK 012/2007;

2. PTK 013/2007;

3. dan PTK No 037/2017.

"Seminggu dua minggu lagi juga akan dikurangi lagi, semoga makin lama kegiatan berusaha makin baik," pungkas Jonan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/134821126/kementerian-esdm-hapus-32-peraturan-menteri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke