Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Minna Padi Gagal Akuisisi Bank Muamalat, Apa Sebabnya?

Sesuai perjanjian, CSSA tersebut berakhir pada 31 Desember 2017.

"Kami juga sudah dimintai konfirmasinya oleh Muamalat, CSSA berakhir, sehingga tidak lagi menjadi standby buyer Muamalat," ujar Direktur PADI Harry Danadjojo, Rabu (7/2/2018).

Proses masuknya PADI ke dalam Bank Muamalat memang berkaitan dengan proses rights issue bank syariah pertama di Indonesia tersebut.

Muamalat rencananya akan rights issue dengan PADI sebagai pembeli siaga atau standby buyer.

PADI disebut-sebut perlu menyiapkan dana sekitar Rp 4,5 triliun sebagai standby buyer. Dana sebesar itu akan setara dengan 51 persen kepemilikan saham Muamalat.

Rencana rights issue yang bakal digelar PADI juga sempat dikaitkan dengan rencana mengakuisisi Muamalat.

Aksi korporasi tersebut merupakan upaya PADI menggalang dana untuk memuluskan rencana masuk ke Muamalat.

Namun, Harry menampik rumor tersebut. "Rights issue yang baru kami peroleh persetujuannya dari pemegang saham tidak ada kaitannya dengan akuisisi Muamalat,"  ucap Harry. (Dityasa H Forddanta)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Minna Padi gagal mengakuisisi Bank Muamalat" pada Rabu (7/2/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/07/190105826/minna-padi-gagal-akuisisi-bank-muamalat-apa-sebabnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke