Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Di Jepang, Investor Mata Uang Virtual Dikenakan Pajak hingga 55 Persen

Seperti dikabarkan Bloomberg, Jumat (9/2/2018), tidak seperti saham dan valuta asing yang dikenakan pajak sekitar 20 persen, Jepang membebankan pajak atas laba dari mata uang virtual sebesar antara 15-55 persen.

Besaran pajak terbesar berlaku bagi wajib pajak dengan penghasilan tahunan 40 juta yen atau 365.000 dollar AS, setara sekitar Rp 4,9 miliar.

"Dengan tanpa pajak untuk investasi jangka panjang di mata uang virtual di beberapa negara termasuk Singapura, sejumlah investor yang kaya karena mata uang virtual sudah meninggalkan Jepang," kata CEO Shiodome Partners Tax Corp Kengo Maekawa.

Menurut dia, perusahaannya menangani banyak klien rata-rata berusia 30-40 tahunan yang meminta saran pajak atas penghasilan mata uang virtualnya. Jepang pun bukan satu-satunya negara yang mengenakan pajak atas mata uang virtual.

Di AS, pada tahun 2014, mata uang virtual ditetapkan sebagai harta seperti emas atau real estate. Sehingga, penghasilan jangka panjang dari mata uang virtual akan dipajaki, meski tak setinggi di Jepang.

Potensi penerimaan pajak pemerintah Jepang pun sangat besar. Dalam beberapa bulan, sekitar 40 persen perdagangan bitcoin di seluruh dunia dilakukan terhadap mata uang yen.

Lembaga pajak pemerintah pun menciptakan basis data investor mata uang virtual. Selain itu, tim yang ditempatkan di Tokyo dan Osaka bertugas untuk mengawasi dan memantau perdagangan elektronik mata uang virtual.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/09/080000226/di-jepang-investor-mata-uang-virtual-dikenakan-pajak-hingga-55-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke