Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

4 Etiket Keuangan yang Sering Dilupakan Orang

Banyak pula hubungan persaudaraan yang pecah karena urusan duit. Antar teman juga sering yang terjebak perang dingin gara-gara masalah uang.

Uang memang bisa jadi hal sensitif bila kita kurang paham bagaimana berperilaku yang tepat sehubungan dengan urusan duit.

Dalam kehidupan sehari-hari, ada banyak etiket atau prinsip kesopanan terkait uang yang sering kita remehkan.

Padahal, bila kita selalu memahami apa saja prinsip kesopanan perihal uang, niscaya konflik gara-gara duit bisa kita hindari.

Berikut ini empat etiket keuangan yang sering diabaikan:

1.Utang adalah utang, harus dibayar

Sering terjadi pertemanan menjadi dingin karena urusan utang piutang seperti ini. Banyak kalangan yang mengeluhkan ketika pihak yang berutang justru bersikap lebih galak ketimbang yang memberi pinjaman. Tentu ini tidak perlu terjadi seandainya etiket keuangan tidak diabaikan.

Bila Anda terpaksa meminjam uang pada seseorang walaupun nilainya tidak seberapa atau receh, selama akad yang terucap adalah “pinjam uang”, maka Anda tidak memiliki alasan untuk tidak membayar.

Utang adalah utang, sehingga Anda tetap harus membayarnya walau nilainya mungkin remeh temeh. Apalagi bila utang dalam jumlah besar.

Perihal akhirnya kawan Anda memutuskan mengikhlaskan utang tersebut, itu soal lain. Etiket keuangan yang perlu Anda terapkan adalah, selalu ingat kepada siapa Anda berutang, berapa nilai utang dan usahakan membayar sebelum ditagih oleh si pemilik piutang.

2.Memberi tip terlalu sedikit

Budaya memberi tip mungkin lebih lekat di tengah masyarakat Barat. Di Indonesia, memberi tip belum menjadi kebiasaan. Misalnya, tip untuk pelayan restoran, tip untuk kapster salon, dan lain sebagainya.

Beberapa tempat usaha biasanya juga sudah langsung mengenakan charge untuk biaya layanan. Untuk beberapa jasa, seperti parkir, misalnya, bahkan ada larangan memberi tip pada tukang parkir.

Namun, bila Anda memang ingin mengucapkan rasa terima kasih, ada baiknya Anda memberi tip dalam jumlah yang proporsional.

Mengutip kolom Dave Ramsey, financial advisor di Amerika Serikat, tip yang wajar berkisar 15 persen-20 persen dari nilai transaksi.

Misalnya, Anda baru saja makan malam bersama teman-teman Anda dan menghabiskan uang Rp 500.000. Jumlah tip yang wajar adalah mulai Rp 75.000-Rp 100.000.

3.Bicara terlalu terbuka tentang nilai pendapatan

Berapa nilai pendapatan yang Anda hasilkan sebenarnya bukan informasi yang perlu untuk Anda bagi ke oranglain, selain pasangan Anda.

Mengapa demikian? Bicara terlalu blak-blakan tentang berapa penghasilan yang berhasil Anda dapatkan, hanya memberi kesan bahwa Anda orang yang suka menyombongkan diri.

Mengungkap nilai pendapatan hanya perlu Anda lakukan bila situasinya memang membutuhkan informasi tersebut. Misalnya, Anda tengah berkonsultasi dengan perencana keuangan, Anda tengah menghadapi petugas pajak, dan sebagainya.

4.Menawar harga barang terlalu murah

Ini juga etiket keuangan yang sering diremehkan oleh orang, terutama ketika sedang berada di pasar. Menawar harga barang memang hak Anda, tapi tawarlah dengan rasional. Jangan asal menyebut angka tanpa menimbang nilai harga yang layak bagi sebuah barang.

Memang, sih, ada beberapa jenis pasar di mana para penjualnya dikenal suka melambungkan harga penawaran terlalu tinggi, sehingga aksi inipun memancing calon pembeli menawar “sama sadisnya”.

Tapi, bila di pasar pada umumnya, Anda tidak perlu bersikap “kejam” dalam menawar harga pada para penjual. Tawarlah sewajarnya dan tidak perlu bersikap ofensif pada si penjual manakala harganya kurang sesuai.

Artikel ini merupakan konten kerja sama dengan HaloMoney.co.id, isi tulisan diluar tanggungjawab Kompas.com

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/11/103000926/4-etiket-keuangan-yang-sering-dilupakan-orang

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke