Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Permudah Investasi di Sektor Energi, Jonan Pangkas 22 Aturan

“Total dari 51 banyak pasal yang dibuang menjadi 29 aturan. Mudah-mudahan bisa memudahkan investasi,” kata Jonan saat konfrensi pers di Kantor Kementerian ESDM, Senin (12/2/2018).

Adapun rincian aturannya untuk sektor minyak dan gas bumi (migas) dari 10 aturan menjadi tujuh aturan. Untuk sektor ketenagaistrikan dari dua aturan menjadi satu aturan.

Sektor Energi Baru dan Terbaruka (EBT) dari enam aturan menjadi dua aturan. Kemudian sektor mineral dan batubara (minerba) dari enam aturan menjadi satu aturan.

Selain itu, aturan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) berupa Pedoman Tata Kerja (PTK) dari 27 aturan menjadi 19 aturan.

“Tujuannya untuk memacu peningkatan investasi. Kami dorong karena butuh pertumbuhan ekonomi dan tingkatkan kesejateraan masayarakat,” katanya.

Jonan menambahkan, rencana investasi tahun ini dari deregulasi aturan bisa meningkat dua kali lipat dari realisasi tahun sebelumnya yang hanya mencapai 26 miliar dollar AS.

“Rencana investasi 50 miliar dollar AS hampir dua kali lipat dari tahun lalu. Minggu depan akan di review lagi,” ujarnya. (Pratama Guitarra)


Berita ini diambil dari Kontan.co.id dengan judul: Menteri Jonan mencabut 22 aturan lagi di sektor minyak dan gas

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/12/192958526/permudah-investasi-di-sektor-energi-jonan-pangkas-22-aturan

Terkini Lainnya

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Minta Penjualan Elpiji di Warung Madura Diperketat, Ini Penjelasan Peritel

Whats New
Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Intervensi Bank Sentral Kesetabilan Rupiah dan Cadangan Devisa

Whats New
Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke