Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Cabut Izin Usaha Brent Securities

Keputusan OJK tersebut dikeluarkan pada Selasa (13/2/2018). OJK juga mencabut izin usaha penjamin emisi efek Brent.

Apa saja pelanggaran yang dilakukan Brent Securities?

Pertama, perusahaan ini selaku kustodian telah memindahkan saham PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) dari rekening efek nasabah Sophie Soelaiman.

Pemindahan tersebut tanpa sepengetahuan dan perintah tertulis nasabah yang bersangkutan. Hal tersebut menurut OJK melangkahi pasal 45 undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal.

Kedua, Brent Securities tidak mengkonfirmasi mutasi saham dari rekening nasabah Sophie dari Februari 2010 sampai Mei 2014.

Ketiga, Brent juga tidak menyampaikan dan mengirimkan laporan rekening efek yang memuat portofolio efek nasabah setiap bulan kepada Sophie sebagai pemegang rekening efek.

Keempat, selain berkasus dengan Sophie, Brent juga menyalahi aturan tentang pedoman akuntansi perusahaan efek. OJK memaparkan dalam laporannya, Brent tidak mencatat seluruh transaksi yang dilaksanakan setiap hari sesuai standar akuntansi keuangan.

Sistem akuntansi yang dilanggar adalah tidak terdapat informasi mengenai pencatatan pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama pada laporan keuangan per 31 Desember 2013.

Kelima, perusahaan ini juga tidak menyajikan rekening bank Brent Securities pada laporan keuangan per 31 Desember 2013.

Pada laporan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD), Brent tidak memapang transfer dana atas pendapatan komisi atas aktivitas penjualan MTN PT Trinisyah Ersa Pratama.

Keenam, Brent Securities gagal memenuhi ketentuan nilai MKBD minimum yakni Rp 25 miliar. MKBD Brent telah negatif selama 392 hari sejak 7 November 2013 sampai dengan 17 Juni 2015.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II selaku Plt Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal I OJK Fakhri Hilmi mengatakan, Brent gagal memenuhi nilai minimum selama lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut, bahkan 60 hari kerja dalam 12 bulan terakhir.

Atas keputusan OJK yang tertuang dalam KEP-5/D.04/2018 pada Selasa lalu maka Brent dilarang menjadi perantara pedagang efek dan penjamin emisi efek.

Tak hanya mencabut izin Brent, Fakhri bilang, izin wakil penjamin emisi efek Yandi Gondoprawiro sebagai direktur utama Brent juga dicabut. Keputusan tersebut dikeluarkan OJK sejak 22 Oktober 2015.

Brent telah mengalihkan administrasi atas kepemilikan efek atas nasabah kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia sejak 29 Desember 2017.

Rekening dana nasabah pun telah dialihkan kepada PT Bank Mandiri, PT Bank CIMB Niaga dan PT Bank Central Asia.

"Bagi nasabah Brent Securities yang masih memiliki efek atau dana dapat dipindahbukukan dan mengajukan klaim kepada KSEI atau bank terkait," kata Fakhri. (Avanty Nurdiana)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Serangkaian dosa Brent Securities hingga izinnya dicabut" pada Rabu (14/2/2018)

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/15/083249026/ojk-cabut-izin-usaha-brent-securities

Terkini Lainnya

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Revisi Target Penyaluran Kredit, BTN Antisipasi Era Suku Bunga Tinggi

Whats New
Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Mampukah IHSG Bangkit Hari Ini ? Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Kekhawatiran Inflasi Mencuat, Wall Street Berakhir di Zona Merah

Whats New
Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Ada Hujan Lebat, Kecepatan Whoosh Turun hingga 40 Km/Jam, Perjalanan Terlambat

Whats New
BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

BTN Buka Kemungkinan Lebarkan Bisnis ke Timor Leste

Whats New
[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

[POPULER MONEY] Respons Bulog soal Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun | Iuran Pariwisata Bisa Bikin Tiket Pesawat Makin Mahal

Whats New
KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

KCIC Minta Maaf Jadwal Whoosh Terlambat Gara-gara Hujan Lebat

Whats New
Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Cara Pinjam Uang di Rp 5 Juta di Pegadaian, Bunga, dan Syaratnya

Earn Smart
Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Kemenkeu Akui Pelemahan Rupiah dan Kenaikan Imbal Hasil Berdampak ke Beban Utang Pemerintah

Whats New
Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Prudential Laporkan Premi Baru Tumbuh 15 Persen pada 2023

Whats New
Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Bulog Siap Pasok Kebutuhan Pangan di IKN

Whats New
Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Pintu Perkuat Ekosistem Ethereum di Infonesia

Whats New
BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

BTN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 164,1 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Pegadaian Bukukan Laba Bersih Rp 1,4 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Program Makan Siang Gratis Butuh 6,7 Ton Beras Per Tahun, Bulog Tunggu Arahan Pemerintah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke