Hal itu dilakukan, agar tidak terjadinya kepadatan kendaran di Jalan Tol Cikampek. Imbauan ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor SE. 1/AJ.201/DJRD/2018.
"Saya tidak melarang. Saya sudah koordinasi dengan Kakorlantas terkait imbauan ini," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi di Kawasan Tanjakan Aman, Subang, Kamis (15/2/2018).
Budi menerangkan, surat edaran tersebut berlaku sejak 15 Februari 2018 pukul 15.00 WIB hingga 16 Februari pukul 12.00 WIB.
Meski demikian, tambah Budi, himbauan ini dikecualikan untuk kendaraan yang mengangkut bahan bakar gas, bahan bakar minyak, pupuk, bahan pokok, ternak, susu murni, bahan antaran pos dan uang.
"Meski mengimbau kita harapkan kendara tidak beroperasi jalan tol itu (Jakarta-Cikampek). Tidak ada sanksi karena imbauan," pungkas dia.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/15/213600926/libur-imlek-truk-sumbu-tiga-diimbau-tak-lewat-jalan-tol-japek