Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Krisis Tenaga Kerja, Usia Pensiun di Jepang Jadi 70 Tahun

Mengutip Reuters, Sabtu (17/2/2018), pemerintah Jepang menyatakan kebijakan usia pensiun tersebut ditargetkan dilakukan perubahan legal setelah April 2020 mendatang. Selain itu, Jepang juga menaikkan usia pensiun pegawai negeri sipil dari saat ini 60 tahun menjadi 65 tahun.

Masyarakat Jepang kini bisa memilih untuk menerima pensiun pada usia 60 hingga 70 tahun. Uang pensiun bulanan akan diterima lebih tinggi bagi mereka yang memutuskan untuk pensiun setelah merayakan ulang tahun ke-65.

Kebijakan ini pun bisa menjadi cermin bagi negara-negara lain yang mengalami permasalahan serupa dengan Jepang, mulai dari Jerman, Italia, China, dan Korea Selatan. Negara-negara tersebut mengalami sejumlah masalah terkait menuanya populasi, seperti kekurangan tenaga kerja hingga melonjaknya biaya kesejahteraan.

Jepang merupakan negara dengan tingkat harapan hidup tertinggi di dunia. Pada 2017 lalu, angka kelahiran di negara tersebut menyentuh rekor terendah dalam seabad.

Pemerintah Jepang mengestimasikan, dalam waktu 40 tahun ke depan, populasi Jepang akan menyusut dari saat ini 127 juta jiwa menjadi hanya 88 juta jiwa. Jepang sudah mengalami kekurangan tenaga kerja sejak awal 1970-an.

Sebagian besar perusahaan di Jepang mewajibkan karyawan pensiun pada usia 60 tahun. Namun demikian, dalam sebuah jajak pendapat, separuh perusahaan Jepang berencana menaikkan usia pensiun.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/17/141806626/krisis-tenaga-kerja-usia-pensiun-di-jepang-jadi-70-tahun

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke