Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Dinilai Mampu Pungut Pajak E-Commerce hingga Media Sosial

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mukhamad Misbakhun mengatakan, dalam pergeseran pola konsumsi masyarakat dari konvensional menuju digital diperlukan upaya keras pemerintah dalam melakukan pungutan pajak.

"Setiap transaksi e-commerce, kalau ada transaksi kita harus melakukan itu (pungutan pajak), by transaksi, semuanya kan disitu," kata Misbakhun saat ditemui di Kantor Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Jakarta, Selasa (20/2/2018).

Untuk melakukan pungutan pajak pada media sosial, pemerintah dinilai perlu mengembangkan kemampuan hingga teknologinya agar mampu menjangkau ranah tersebut.

"Mau enggak mau pemerintah harus meningkatkan kapasitas modelingnya, dan pemerintah harus membangun basis teknologi bagaimana mengcapture (transaksi) itu," tambahnya.

Misbakhun menjelaskan, peningkatan teknologi diperlukan, sebab tidak mudah bagi pemerintah mendeteksi penjualan produk atau aktivitas jual beli barang melalui platform media sosial yang sangat beragam.

"Membangun basis teknologinya supaya media sosial itu bisa tercapture dengan baik, kemudian transaksi perbankannya bisa di capture dengan baik, terus melalui media- media yang lain seperti melalui aplikasi juga bisa dideteksi," paparnya.

Menurutnya, tidak sulit bagi pemerintah untuk melakukan hal tersebut, terlebih ada potensi pajak yang besar seiring dengan perkembangan e-commerce di Indonesia.

"Pemerintah tidak terlalu sulit, ada teknologinya untuk melakukan capturing itu dan itu adalah investasi pemerintah, karena pemerintah bisa mengenakan pajak disana," pungkasnya.

Harus Adil

Sebelumnya, Ketua Asosiasi E-Commerce Indonesia (Idea) Aulia E Marinto meminta pemerintah untuk berlaku adil jika ingin menerapkan aturan tersebut.

Menurutnya, saat ini tidak sedikit para penjual di e-commerce atau seller juga memasarkan atau memperjualbelikan produknya di media sosial.

"Harus ada perlakuan yang sama, intinya adalah perlakukan antara e-commerce marketplace dengan yang di sosial media," kata Aulia.

Menurutnya, jika unsur tersebut diabaikan maka akan terjadi perpindahan seller dari e-commerce resmi menuju media sosial yang nantinya akan merugikan konsumen dari sisi pelayanan hingga e-commerce itu sendiri.

"Kami ingin menjadi mitra, ayo sama-sama kita temukan soslusinya bagaimana membuat aturan ini untuk seluruh platfrom," paparnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/20/151604826/pemerintah-dinilai-mampu-pungut-pajak-e-commerce-hingga-media-sosial

Terkini Lainnya

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Great Eastern Life Indonesia Tunjuk Nina Ong Sebagai Presdir Baru

Whats New
Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Dukung Kemajuan Faskes, Hutama Karya Percepat Pembangunan RSUP Dr Sardjito dan RSUP Prof Ngoerah

Whats New
Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Bantuan Pangan Tahap 2, Bulog Mulai Salurkan Beras 10 Kg ke 269.000 KPM

Whats New
Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Menperin: PMI Manufaktur Indonesia Tetap Ekspansif Selama 32 Bulan Berturut-turut

Whats New
Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Imbas Erupsi Gunung Ruang: Bandara Sam Ratulangi Masih Ditutup, 6 Bandara Sudah Beroperasi Normal

Whats New
Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Jumlah Penumpang LRT Jabodebek Terus Meningkat Sepanjang 2024

Whats New
Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Hingga Maret 2024, BCA Syariah Salurkan Pembiayaan ke UMKM Sebesar Rp 1,9 Triliun

Whats New
Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru pada Jumat 3 Mei 2024

Spend Smart
Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai

Whats New
Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke