Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ditjen Pajak Imbau Masyarakat Tidak Menunda Penyampaian SPT

"Mengingat batas waktu yang semakin dekat, dimohon para WP untuk tidak menunda penyampaian SPT tahunannya untuk menghindari antrean panjang di KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Lebih awal, lebih nyaman," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama saat dihubungi Kompas.com pada Kamis (22/2/2018).

Tenggat waktu batas akhir pelaporan untuk WP orang pribadi sendiri sampai akhir Maret 2018.

Yoga mengatakan, semua KPP yang ada di Indonesia siap melayani pelaporan SPT 2017, dengan layanan yang buka setiap hari kerja mulai dari pukul 08.00 sampai 16.00.

Terhadap sejumlah WP yang datanya sudah terekam di database DJP, juga telah dikirimkan surat elektronik atau e-mail sebagai pengingat untuk pelaporan SPT 2017 sebelum akhir Maret 2018.

Bila WP berhalangan untuk datang ke KPP terdekat, bisa melapor SPT via online dengan e-filling. Mekanisme pelaporan SPT dengan e-filling bisa dilakukan kapan saja selama 24 jam, sepanjang terhubung dengan jaringan internet yang baik.

DJP turut menyertakan panduan kelengkapan pengisian SPT 2017, baik yang menggunakan formulir 1770 SS, 1770 S, atau 1770 yang bisa dilihat di laman newsletter.pajak.go.id/image/checklist_spt.pdf. Referensi lain tentang pertanyaan yang paling sering diajukan saat mengisi formulir SPT juga bisa dicek di laman newsletter.pajak.go.id/image/faq_spt.pdf.

"Jangan tunggu sampai batas waktu berakhir. Saat ini semakin banyak masyarakat Indonesia yang telah patuh melaporkan SPT," tutur Yoga.

Pelaporan SPT ini telah berjalan sejak beberapa tahun lalu. Konsep yang dipakai oleh DJP untuk pelaporan SPT adalah self assessment, di mana membutuhkan kesadaran para WP untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/22/201000726/ditjen-pajak-imbau-masyarakat-tidak-menunda-penyampaian-spt

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke