Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pembatalan Biaya Pengesahan STNK hingga Ganjil Genap Pintu Tol, 5 Berita Populer Ekonomi

MA membatalkan biaya administrasi pengesahan STNK yang diatur dalam lampiran Nomor E Angka 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas PNBP yang Berlaku Pada Kepolisian Negara.

Dalam pertimbangan putusan pembatalan aturan itu, MA menyatakan pengenaan pungutan pengesahan STNK bertentangan dengan Pasal 73 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Terkait hal itu Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan MA tersebut bersama pihak kepolisian.

Berikut 5 berita populer di kanal ekonomi:

1. Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan membahas putusan Mahkamah Agung (MA) tentang pembatalan biaya administrasi pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( STNK) bersama pihak kepolisian.

Selama ini, biaya tersebut termasuk satu dari sejumlah komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nanti kami lihat bersama dengan kepolisian. Mereka kan memiliki target dari target BLU (Badan Layanan Umum) kepolisian," kata Sri Mulyani saat ditemui di kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (23/2/2018).

Ketika ditanya lebih lanjut apakah ada kemungkinan merevisi target pendapatan BLU dalam PNBP APBN 2018, Sri Mulyani menyebut akan dibicarakan terlebih dahulu dengan pihak kepolisian. Sebelum ada pembahasan lebih lanjut, dia belum bisa mengungkapkan secara detil.

Baca selengkapnya: Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Biaya Pengesahan STNK Dibatalkan MA, Sri Mulyani dan Kepolisian Akan Bahas Revisi Target BLU", http://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/23/153311126/biaya-pengesahan-stnk-dibatalkan-ma-sri-mulyani-dan-kepolisian-akan-bahas.
Penulis : Andri Donnal Putera
Editor : Aprillia Ika


2. Registrasi Kartu SIM Segera Berakhir, Operator Diminta Gencar Sosialisasi

Rabu (28/2/2019) nanti, batas akhir registrasi dan daftar ulang kartu prabayar akan resmi berakhir. registrasi dan daftar ulang dilakukan dengan menyerahkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK).

Pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengimbau masyarakat untuk tidak menunda registrasi kartu SIM prabayar, untuk mencegah kepadatan trafik di hari terakhir.

Bagi pelanggan kartu prabayar XL dan Axis yang belum melakukan registrasi maupun daftar ulang, bisa melakukan dengan beberapa cara berikut.

Baca selengkapnya: Cara Registrasi dan Daftar Ulang Kartu Prabayar XL dan Axis

3. Langgar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol, Siap-siap Kena Tilang 

Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebut akan ada penindakan bagi pengendara yang melanggar kebijakan ganjil-genap di pintu tol Bekasi Timur dan Barat. Salah satunya penindakannya berupa sanksi tilang dari Kepolisian.

"Jika langgar sanksinya tilang," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut Bambang, sanksi tilang ini juga berlaku jika pengendara mobil pribadi masuk ke lajur khusus bus di jalan tol Jagorawi dan Jakarta-Cikampek. "Kita harus galak sekarang, pokoknya tilang," ucap dia.

Sementara Direktur Lalu Lintas dan Angkutan BPTJ Karlo Manik mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Korps Lalu Lintas Polri terkait dengan penindakan tersebut.

Baca Selengkapnya: Langgar Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol, Siap-siap Kena Tilang

4. Kemenhub Bakal Gelar Program SIM Umum Murah untuk Sopir Taksi 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan pihaknya akan memberikan kemudahan kepada pelaku transportasi online untuk dapat memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satunya adalah dengan menyelenggarakan program pembuatan SIM dengan biaya murah.

Budi menuturkan, program tersebut direncanakan digelar pada Minggu (25/2/2018) mendatang. Program ini berlaku baik bagi pengemudi taksi online maupun taksi konvensional. "Kami mau buat SIM murah, hanya Rp 100.000, selama ini Rp 1 juta," kata Budi dalam penerbangan pada kunjungan kerjanya ke Palangkaraya dan Pontianak, Kamis (22/2/2018).

Menurut Budi, kepolisian akan memberikan diskon, sehingga tarif SIM dalam program tersebut akan sangat murah. Dengan demikian, para pengemudi taksi online diharapkan secara bertahap dapat memenuhi ketentuan pemerintah.

Baca selengkapnya: Kemenhub Bakal Gelar Program SIM Umum Murah untuk Sopir Taksi

5. Pasar Mata Uang Virtual Meredup, Harga Bitcoin Turun di Bawah Rp 135 Juta

Data dari CoinMarketCap pada Kamis (22/2/2018) memperlihatkan pasar mata uang virtual melemah.

Hal itu terlihat dari 100 mata uang kripto terbesar berdasarkan kapitalisasi pasar yang indeksnya memerah pada perdagangan Kamis. Mata uang virtual bitcoin juga melemah 8 persen di Kamis, akibat tren menurun tersebut (bearish). Di Kamis, bitcoin turun 8 persen di bawah 10.00

Pelemahan tertinggi lain diderita Ripple (XRP) yang turun 8,89 persen di Kamis. Padahal di hari yang sama Ripple mengumumkan lima mitra pembayaran baru.

Baca selengkapnya: Pasar Mata Uang Virtual Meredup, Harga Bitcoin Turun di Bawah Rp 135 Juta

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/24/081800926/pembatalan-biaya-pengesahan-stnk-hingga-ganjil-genap-pintu-tol-5-berita

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads

Copyright 2008 - 2023 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

Bagikan artikel ini melalui
Oke