Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pekan Depan, BRTI dan Operator Bahas Laporan BPKP Soal Tarif Interkoneksi

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo Ahmad M Ramli kepada KONTAN melalui pesan singkat, Jumat (23/2/2018).

Dia menjelaskan interim report BPKP telah disampaikan kepada operator seluler. Dan saat ini operator masih mengkaji untuk penerapan dan implementasinya.

"Pekan depan BRTI dan operator direncanakan akan melakukan pembahasan dengan BPKP. Selama belum ada keputusan maka pola saat ini yang berjalan, masih tetap berlaku," terang Ramli yang juga menjabat sebagai ketua BRTI.

Sebelumnya, BPKP sudah menyelesaikan hasil verifikasi tersebut pada tanggal 22 Desember 2017 dengan rekomendasi tarif interkoneksi asimetris. Rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) di akhir tahun 2017.

Kemenkominfo kemudian menyerahkan hasil verifikasi ke BRTI untuk dievaluasi. Berdasarkan pemberitaan KONTAN pada 6 Februari BRTI menyatakan, masih membicarakan hasil verifikasi dengan operator, sebelum diserahkan ke Kemenkominfo kembali untuk diketok palu.

Namun kini, Kemenkominfo kembali mengajak operator membicarakan hasil verifikasi tersebut. Dengan demikian, proses penetapan tarif interkoneksi untuk operator dipastikan akan kembali molor.

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya. Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit. Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun.

Kementerian yang pernah menggunakan lembaga verifikator yakni Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kementerian ESDM menggunakan verifikator independen untuk menilai pencapaian pembangunan pemurnian mineral (smelter) PT Freeport Indonesia.

Ini karena Freeport ngotot, progres pembangunan smelter mencapai 15 persen, karena memasukkan jaminan lahan di Gresik sebesar 115 juta dollar AS.
Berdasarkan hasil tim verifikator independen, ternyata perkembangan smelter Freeport baru 2,43 persen.

Hasil inilah yang menjadi dasar Kementerian ESDM memberikan izin ekspor smelter lebih kecil ke perusahaan raksasa asal Amerika Serikat tersebut, tanpa harus melakukan pembahasan ulang.

Lebih Menguntungkan

Sebelumnya, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan bahwa penerapan tarif interkoneksi baru akan berpengaruh pada pendapatan negara di masa mendatang.

Menurut Yustinus, penerapan tarif interkoneksi simetris berpotensi mengurangi penerimaan negara sehingga tarif interkoneksi asimetris lebih menguntungkan ketimbang tarif simetris.

Seperti diketahui, tarif interkoneksi simetris menyamaratakan tarif interkoneksi untuk semua operator telekomunikasi. Hal itu, menurut Yustinus, menjadi tidak adil bagi operator yang sudah mengeluarkan investasi besar untuk membangun jaringan.

Sementara operator yang selama ini tidak membangun jaringan dan memberikan tarif murah ke masyarakat lebih diuntungkan.

"Jika hal itu yang terjadi, omzet perusahaan akan turun sehingga berimbas pada penurunan PPN ( pajak pertambahan nilai), serta anggaran belanja modal perusahaan," ujar Yustinus. (Ahmad Febrian)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Inilah beda Kominfo dan Kementerian ESDM menyikapi hasil verifikator independen" pada Senin (26/2/2018).

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/26/194124726/pekan-depan-brti-dan-operator-bahas-laporan-bpkp-soal-tarif-interkoneksi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke