Tiga aturan tersebut yakni pembatasan kendaraan bersumbu tiga ke atas, pemberlakuan sistem ganjil genap dan lajur khusus bus. Ketiga aturan ini akan dilaksanakan jam 06:00-09:00.
Kepala Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengatakan, berdasarkan hitung-hitungannya, jika ketiga aturan ini berjalan baik akan mengurangi volume kendaraan hingga 50 persen.
"Setelah kita simulasi kalau tiga kebijakan itu terlaksana, akan terjadi peningkatan dari yang sebelumnya kecepatan 10-12 km/jam hingga 40 km/jam," katanya seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (26/2/2018).
Bambang menjelaskan saat ini rasio volume perkapasitas (V/C ratio) di Tol Japek telah melebihi kapasitas normal diangka sekitar 1,1-1,2.
"V/C ratio skalanya maksimal satu, jadi bayangkan bagaimana kepadatannya? Dari simulasi kita, kita bisa tekan sampai 0,6-0,7," sambungnya.
Terkait adanya pembatasan bagi kendaraan bersumbu tiga ke atas, Bambang menampik jika aturan ini dapat menghambat distribusi barang.
Sebab, ia mengatakan bahwa pembatasan hanya dilaksanakan pada pukul 06:00-09:00 pada hari Senin-Jumat. Sehingga di luar jam tersebut, jalur distribusi logistik masih bisa berjalan. (Kontan/Anggar Septiadi)
Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tol Cikampek diatur, kendaraan nanti bisa melaju 40 km/jam
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/27/060800626/pengaturan-tol-cikampek-laju-kendaraan-bisa-bertambah-hingga-40-km-jam