Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Tingkat Bunga Penjaminan LPS Tidak Berubah

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan dalam bank umum adalah 5,75 persen dalam rupiah dan 0,75 persen dalam valas. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan dalam rupiah untuk BPR tetap 8,25 persen.

"Kebijakan ini ditetapkan dengan memperhatikan perkembangan suku bunga bank benchmark yang makin melandai setelah mengalami penurunan," kata Sekretaris Lembaga LPS Samsu Adi Nugroho dalam pernyataan resmi, Selasa (27/2/2018).

Samsu menyatakan, pergerakan suku bunga ini juga masih sejalan dengan arah kebijakan moneter oleh Bank Indonesia (BI) untuk mendukung pertumbuhan yang berkelanjutan. Di sisi lain, stabilitas sistem keuangan dan risiko likuditas juga menunjukkan kondisi yang terpelihara dengan baik.

Sesuai ketentuan LPS, apabila suku bunga simpanan yang diperjanjikan antara bank dengan nasabah penyimpan melebihi tingkat bunga penjaminan simpanan, maka simpanan nasabah dimaksud menjadi tidak dijamin.

"Berkenaan dengan hal tersebut, bank diharuskan untuk memberitahukan kepada nasabah penyimpan mengenai Tingkat Bunga Penjaminan simpanan yang berlaku dengan menempatkan informasi dimaksud pada tempat yang mudah diketahui oleh nasabah penyimpan," ungkap Samsu.

Sejalan dengan tujuan untuk melindungi nasabah dan memperluas cakupan penjaminan, LPS mengimbau agar perbankan lebih memperhatikan ketentuan tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rangka penghimpunan dana.

Dalam menjalankan usahanya, bank hendaknya memperhatikan kondisi likuiditas ke depan.

"Dengan demikian, bank diharapkan dapat mematuhi ketentuan pengelolaan likuiditas perekonomian oleh Bank Indonesia, serta pengaturan dan pengawasan perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan," jelas Samsu.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/27/153000726/tingkat-bunga-penjaminan-lps-tidak-berubah

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke