Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ombudsman Kritik Tarik Ulur Tarif Interkoneksi

Industri telekomunikasi memang sangat menanti aturan tarif interkoneksi ini, sebab yang lama kurang mencerminkan kondisi industri telekomunikasi saat ini.

Komisioner Ombudsman Republik Indonesia Alamsyah Saragih mengatakan bahwa tiga tahun terakhir, industri telekomunikasi Indonesia lebih disibukkan dengan hal-hal yang bersifat artifisial.

"Tiga tahun ini bisnis telekomunikasi telah berubah menjadi bisnis regulasi," ujar Alamsyah kepada KONTAN, Senin (26/2/2018).

Aturan penetapan biaya interkoneksi terakhir dikeluarkan tahun 2006 melalui Peraturan Menteri Kominfo No. 8 Tahun 2006 tentang Interkoneksi.

Perlu diketahui, tarif interkoneksi adalah komponen yang harus dibayarkan oleh operator A kepada operator B yang menjadi tujuan panggilan penggunanya.

Selama ini, biaya tersebut disepakati Rp 250 per menit. Umumnya, tarif tersebut dikaji kembali tiap tiga tahun.

Sebelumnya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku verifikator independen yang ditunjuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sudah menyelesaikan hasil verifikasinya pada 22 Desember 2017 dengan rekomendasi tarif interkoneksi asimetris.

Rekomendasi tersebut juga sudah diserahkan ke Kemenkominfo di akhir tahun 2017.
Kemenkominfo kemudian menyerahkan hasil verifikasi ke BRTI untuk dievaluasi.

Berdasarkan pemberitaan KONTAN pada 6 Februari BRTI menyatakan, masih membicarakan hasil verifikasi dengan operator, sebelum diserahkan ke Kemenkominfo kembali untuk diketok palu.

Namun kini, Kemenkominfo kembali mengajak operator membicarakan hasil verifikasi tersebut. Dengan demikian, proses penetapan tarif interkoneksi untuk operator dipastikan akan kembali molor.

Alamsyah mengatakan, rekomendasi BPKP wajib diperhatikan untuk mencegah kemungkinan kerugian penerimaan negara.

"Akan menjadi masalah jika di kemudian hari ada kerugian penerimaan negara akibat rekomendasi tak dijalankan atau tak dijadikan pertimbangan," kata dia.

Sementara itu, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Agung Harsoyo mengatakan masih ada keberatan dari pihak operator atas rekomendasi BPKP.

Menurut Agung, sebenarnya pembahasan mengenai penetapan biaya interkoneksi tak perlu dilakukan berlarut-larut ketika semua operator telekomunikasi memahami dan tidak menganggap interkoneksi sebagai pendapatan.

"Seharusnya biaya Interkoneksi itu harus dikembalikan kepada filosofi awalnya yaitu sebagai cost recovery atau pengembalian biaya operasi dalam bisnis telekomunikasi akibat penggunaan jaringan operator lain. Sehingga tidak boleh ada operator yang diuntungkan atau dirugikan," terang Agung.

Agung menjelaskan sebelum BPKP melaksanakan tugas verifikasi, antara operator dan BRTI sudah memiliki nota kesepahaman. Salah satu yang tertuang dalam nota kesepahaman tersebut adalah mengenai angka hasil verifikasi BPKP.

Dalam nota kesepahaman tersebut dijelaskan bahwa semua operator sepakat jika angka yang nantinya keluar dari verifikasi BPKP tersebut akan mengikat kepada seluruh operator.

“Implementasinya tidak mengikat karena hasil BPKP itu hanya dijadikan rekomendasi saja. Seperti dalam menjalankan asimetris atau simetris. Dalam menetapkan biaya interkoneksi regulator akan menerapkan prinsip-prinsip good governance dan mekanisme yang transparan,” ujar Agung. (Ahmad Febrian)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Cegah kerugian negara, menteri harus perhatikan rekomendasi BPKP" pada Selasa (27/12/2018)


https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/27/160000426/ombudsman-kritik-tarik-ulur-tarif-interkoneksi

Terkini Lainnya

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Total Keterlambatan Penerbangan Haji Capai 32 Jam, Kemenag Tegur Garuda

Whats New
Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Punya Peta Jalan, Industri BPR Hadapi 3 Tantangan Struktural

Whats New
Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan 'Pertek' Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Kemenperin Bantah Kemendag soal Terbitkan "Pertek" Lamban,: Paling Lama 5 Hari

Whats New
[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

[POPULER MONEY] Cara Cek Formasi CPNS 2024 di SSCASN | Prabowo soal Anggaran Makan Siang Gratis

Whats New
Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: 'Confirm' Disebabkan Internal 'Engine'

Insiden Pesawat Haji Terbakar, Bos Garuda: "Confirm" Disebabkan Internal "Engine"

Whats New
Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Shopee lewat ATM BRI dan BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Apa yang Dimaksud dengan Inflasi dan Deflasi?

Earn Smart
Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Gampang Cara Cek Mutasi Rekening lewat myBCA

Spend Smart
Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Penurunan Yield Obligasi Tenor 10 Tahun Indonesia Berpotensi Tertahan

Whats New
Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Gaji ke-13 untuk Pensiunan Cair Mulai 3 Juni 2024

Whats New
Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Masuk ke Beberapa Indeks Saham Syariah, Elnusa Terus Tingkatkan Transparansi Kinerja

Whats New
Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-'grounded' Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Pesawat Haji Boeing 747-400 Di-"grounded" Pasca-insiden Terbakar, Garuda Siapkan 2 Armada Pengganti

Whats New
ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

ASDP Terus Tingkatkan Peran Perempuan pada Posisi Tertinggi Manajemen

Whats New
Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Jaga Loyalitas Pelanggan, Pemilik Bisnis Online Bisa Pakai Strategi IYU

Whats New
Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Bulog Targetkan Serap Beras Petani 600.000 Ton hingga Akhir Mei 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke