Dalam menyelesaikan pembentukan tim pengawas itu, Menperin membahas aturan atau payung hukum pembentukan tim tersebut dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan di Kantor Koordinator Bidang Kemaritiman, Jakarta, Selasa (27/2/2018).
"Tadi (membahas) mengenai TKDN, sinkronisasi antara Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pemberdayaan industri, dan tim untuk TKDN, untuk mengawasi," ujar Menperin.
Menurut Menperin, pembahasan aturan ataupun payung hukum tersebut dapat tercapai pada Maret mendatang.
"Harapannya sih awal bulan depan sudah bisa sinkron dan bisa masuk ke Pak Presiden (Joko Widodo)," ungkap Presiden.
Sedangkan, pembentukan tim tersebut akan melibatkan dari berbagai kementerian, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Perindustrian, dan sejumlah lembaga terkait lainnya.
Diharapkan, dengan demikian implementasi penyerapan TKDN diharapkan bisa maksimal dan mendorong daya saing industri nasional.
"Harapannya industri dalam negeri utilisasinya bisa meningkat," paparnya.
https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/27/193000626/awasi-tkdn-industri-pemerintah-bentuk-tim-khusus