Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Diminta Segera Bersikap atas Kekosongan Komisioner KPPU

Hal itu dikarenakan masa perpanjangan komisioner untuk masa bakti tahun 2012-2017 telah berakhir pada Selasa (27/2/2018) dan belum ada penetapan komisioner baru oleh DPR RI.

"Selama belum ada mandat dari Presiden, artinya seluruh kegiatan pelayanan KPPU berhenti karena tidak ada legitimasi hukum," kata Kepala Bagian Humas KPPU Zulfirmansyah saat dihubungi Kompas.com pada Rabu pagi.

Firman menjelaskan, dasar hukum perpanjangan masa bakti komisioner KPPU mengacu pada Keputusan Presiden Nomor 131/P Tahun 2017.

Dalam aturan tersebut, diatur bahwa perpanjangannya hanya selama dua bulan dari sejak berakhir masa bakti para komisioner yang jatuh pada 27 Desember 2017 silam.

Menurut Firman, proses pembahasan komisioner baru oleh DPR memang terus berlangsung sejak lama. Namun, pembahasan jadi tertunda lantaran bersamaan dengan masa reses anggota dewan.

"Perlu jadi catatan, pemerintah harus segera bersikap atas kekosongan (komisioner) ini," tutur Firman.

Dampak dari kekosongan komisioner di KPPU adalah berhentinya proses persidangan dan penilaian atas notifikasi merger dan akuisisi untuk sementara waktu.

KPPU untuk sementara juga tidak bisa melakukan kegiatan litigasi atau penyelesaian perkara atas upaya hukum yang diajukan pelaku usaha, baik di tingkat Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, di mana untuk itu memerlukan surat kuasa Ketua KPPU.

Penghentian sementara tersebut akan berlaku hingga komisioner yang baru nanti ditetapkan. Kompas.com telah coba menghubungi sejumlah anggota Komisi VI DPR RI untuk menanyakan perihal kekosongan komisioner di KPPU, di antaranya Teguh Juwarno, Azam Azman Natawijana, dan Rieke Diah Pitaloka namun belum ada respons.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/28/111227026/pemerintah-diminta-segera-bersikap-atas-kekosongan-komisioner-kppu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke