Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Kembali Sederhanakan 7 Permen Terkait Migas

Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian ESDM Ego Syahrial, di sektor migas 7 peraturan yang disederhanakan menjadi 6 peraturan. 

Ego menerangkan penyederhanaan aturan tersebut diantaranya, yakni penggabungan Peraturan Menteri ESDM Nomor16 Tahun 2011 tentang Kegiatan Penyaluran BBM dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyedian dan Pendistribusian LPG. 

Penggabungan dua peraturan tersebut menjadi Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan LPG. 

"Ini Permen 13 sudah proses pengundangan di Kemenkumham. Ini juga sudah terbit," kata kata Ego dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

Selain itu, tutur Ego, pihaknya juga merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas menjadi Peraturan Menteri Nomor 14 tahun 2018 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas. 

"Ini (Permen 14) sudah terbit juga. Revisi peraturan tersebut menghilangkat kewajiban Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Jadi cukup dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP)," tutur dia. 

Kemudian, lanjut Ego, revisi Permen ESDM Nomor 1 tahun 2011 tentang Pedoman Teknis Pembongkaran Instansi Lepas Pantai dan Migas menjadi Permen ESDM Nomor 15 tentang Kegiatan Pasca Operasi Usaha Hulu Migas. 

Dalam revisi tersebut mengatur tentang kewajiban kontraktor untuk melakukan kegiatan pasca operasi. 

Sementara untuk revisi tiga peraturan lainnya masih dalam tahap penyusunan. Dia berharap dalam waktu dekat ini penyusunan tiga peraturan telah selesai dilakukan. 

"Jadi ada tiga lagi, salah satunya Permen Nomor 6 tahun 2016 mmengenai penetapan alokasi dan pemanfaatan serta gas bumi masih ada sessions merevisi 1-2 pasal," ungkap dia.

"Terus Permen nomor 37 tahun 2006 ini udah hampir selesai. Ini masalah simplifikasi mengenai tata cara impor. Yang masih sedikit pembahasan lagi sama Pak Wamen ESDM adalah revisi permen 38 tahun 2017 mengenai masalah keselamatan," tambah dia. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menyederhanakan 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus. Penghapusan aturan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/01/151500326/kementerian-esdm-kembali-sederhanakan-7-permen-terkait-migas

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke