Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kementerian ESDM Cabut Aturan soal Tenaga Kerja Asing Sektor Migas

Peraturan tersebut merupakan salah satu dari 32 aturan yang dicabut oleh Kementerian ESDM untuk memberikan kemudahan dunia usaha dalam menggunakan TKA.

Direktur Pembinaan Usaha Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Budiyantono mengatakan, meski peraturan tersebut dicabut, tidak membuat TKA bebas masuk dan bekerja di Indonesia. 

Akan tetapi, terang Budiyantono, pencabutan untuk menyederhanakan prosedur penggunaan TKA di Indonesia. 

"Jadi di mana tadi (prosedurnya) melalui SKK Migas makan waktu sekarang langsung masuk ke Kementerian Ketenegakerjaan. Jadi pintu masuk di sana (Kementerian ketenegakerjaan) semua, untuk mengurangi waktu yang dilakukan," kata dia dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta, Kamis (1/3/2018). 

Menurut Budiyantono, nantinya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjadi gerbang utama masuknya TKA sektor migas. Namun begitu, TKA sektor migas tetap memenuhi syarat dalam Permen 31 tersebut. 

"Kemenaker juga akan evaluasi prosedurnya, karena dikeluhkan oleh TKA adalah prosedur yang ribet," kata dia.

Meski demikian, Budiyantono tetap akan prioritaskan tenaga kerja dalam negeri untuk bekerja di sektor migas. TKA, tambah dia, nantinya juga didampingi oleh tenaga kerja dalam negeri.

"Jadi kalau ada TKA masuk ke kita. Kita kasih waktu sekian lama 2 atau 4 tahun. Nanti, kita dampingi asing dengan tenaga dalam negeri dan dikembalikan.. Nah, nanti tugas itu harus diemban orang Indonesia," ucap Budiyantono. 

Sebelumnya, Kementerian ESDM telah menghapus 32 peraturan. Dari 32 peraturan terdapat 11 peraturan terkait yang dihapus. Penghapusan aturan tersebut sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo. 

Harapannya, dengan aturan yang lebih sederhana, maka proses investasi jadi lebih mudah sekaligus memancing minat para investor.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/01/164127426/kementerian-esdm-cabut-aturan-soal-tenaga-kerja-asing-sektor-migas

Terkini Lainnya

Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Bahlil Dorong Kampus di Kalimantan Jadi Pusat Ketahanan Pangan Nasional

Whats New
Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Luhut Sebut Starlink Elon Musk Segera Meluncur 2 Minggu Mendatang

Whats New
Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Kenaikan Tarif KRL Jabodetabek Sedang Dikaji, MTI Sebut Tak Perlu Diberi Subsidi PSO

Whats New
Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Bahlil Ungkap 61 Persen Saham Freeport Bakal Jadi Milik Indonesia

Whats New
Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Cadangan Beras Pemerintah 1,6 Juta Ton, Bos Bulog: Tertinggi dalam 4 Tahun

Whats New
Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Intip Rincian Permendag Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, Berlaku 6 Mei 2024

Whats New
Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Kebijakan Makroprudensial Pasca-Kenaikan BI Rate

Whats New
Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Peringati May Day 2024, Forum SP Forum BUMN Sepakat Tolak Privatisasi

Whats New
MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

MJEE Pasok Lift dan Eskalator untuk Istana Negara, Kantor Kementerian hingga Rusun ASN di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke