Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Mengapa Warisan yang Belum Dibagi Dikategorikan sebagai Subyek Pajak?

Hal ini kemudian dibantah oleh DJP dan dijelaskan bahwa orang yang sudah meninggal tidak dikenakan pajak, melainkan terhadap warisan yang belum dibagi oleh pewaris yang telah meninggal itu.

"Dalam ketentuan perpajakan di Indonesia, warisan yang belum dibagi juga merupakan subyek pajak yang harus didaftarkan sebagai wajib pajak (WP) tersendiri," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama kepada Kompas.com pada Senin (5/3/2018).

Hestu Yoga Saksama menjelaskan, alasan hal tersebut termasuk sebagai subjek pajak karena warisan yang belum dibagi dapat menimbulkan penghasilan, di mana itu merupakan objek pajak.

Contohnya, bila warisan yang belum dibagi berupa saldo rekening di bank, kemudian saldo tersebut mendapat tambahan penghasilan dari bunga yang telah dipotong Pajak Penghasilan (PPh) final oleh bank.

Contoh lain, dalam hal warisan yang belum dibagi berupa aset properti yang disewakan, terdapat tambahan penghasilan dengan potongan PPh Final Pasal 4 (2) oleh penyewa.

PPh Final merupakan pajak yang dikenakan kepada WP Badan atau Orang Pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan pemotongan pajaknya bersifat final.

"Kewajiban perpajakan atas penghasilan dari warisan yang belum dibagi harus dilaksanakan, dalam hal ini dapat diwakili oleh salah satu ahli waris, pelaksana wasiat, atau pengurus warisan tersebut," tutur Hestu Yoga.

Jika nantinya warisan tersebut sudah dibagi ke ahli waris, maka tidak lagi dikategorikan sebagai subyek pajak. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang PPh pun, penghasilan berupa warisan yang diterima ahli waris bukan merupakan objek PPh.

"Masyarakat tidak perlu khawatir, pemerintah tidak akan mengenakan pajak atas warisan, melainkan penghasilan yang berasal dari harta warisan yang belum dibagi," ujar Hestu Yoga.

Hal ini penting dilakukan karena pada tahun ini Indonesia sudah ikut dalam program internasional Automatic Exchange of Information (AEoI). Program ini memungkinkan banyak negara bertukar data keuangan untuk kepentingan perpajakan, sehingga tidak ada lagi WP yang menyembunyikan hartanya dari petugas pajak.

Salah satu yang harus dilakukan sebagai negara peserta AEoI yaitu menyertakan informasi keuangan yang salah satunya berupa saldo rekening.

Sehingga, penjelasan tentang warisan yang belum dibagi ini menjadi penting agar petugas pajak dapat mencocokkan data yang dilaporkan WP dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) dengan laporan dari lembaga jasa keuangan.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/120000826/mengapa-warisan-yang-belum-dibagi-dikategorikan-sebagai-subyek-pajak-

Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting Saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke