Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

OJK Bakal Wajibkan "Fintech" Lakukan Transparansi

"Kami akan mengeluarkan regulasi transparansi penyedia platform. Kalau peer-to-peer lending, siapa nasabahnya, fee-nya berapa harus jelas," ujar Wimboh di Jakarta, Senin (5/3/2018).

Wimboh tidak menjelaskan secara rinci mengenai kapan regulasi tersebut bakal terbit, namun ia mengatakan dalam waktu dekat aturan itu akan terealisasi. Kalau melanggar, maka OJK bisa mencabut izin perusahaan fintech tersebut.

Selain itu, dalam aturan tersebut, OJK juga mewajibkan perusahaan fintech transparan mengenai produk-produk yang dijual kepada masyarakat. Transparansi yang dimaksudnya adalah terkait produk dan manfaatnya bagi masyarakat.

Dengan demikian, diharapkan masyarakat semakin paham terkait produk-produk yang ditawarkan oleh fintech. Pada akhirnya, masyarakat pun akan memahami risikonya.

Meskipun demikian, OJK menegaskan bahwa investasi yang dilakukan masyarakat secara umum mengandung risiko. OJK, kata dia, tidak bertanggung jawab atas risiko yang terjadi.

Adapun seluruh lembaga jasa keuangan wajib melaporkan kepada OJK mengenai produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Sebelum memperoleh izin dari OJK, maka produk tersebut tidak boleh ditawarkan kepada masyarakat.

"Semua produk yang dikeluarkan lembaga yang kami awasi harus lapor ke kami dulu sebelum itu dilakukan," terang Wimboh.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/121500626/ojk-bakal-wajibkan-fintech-lakukan-transparansi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke