Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Diragukan DPR, Pansel Jelaskan Proses Seleksi di KPPU

Hal ini diungkapkan untuk menjawab keraguan anggota Komisi VI DPR RI terhadap tahapan seleksi calon anggota KPPU oleh Pansel.

"Proses seleksi bisa dipertanggung jawabkan kepada Presiden dan publik," kata Ketua Pansel KPPU Hendri Saparini saat menggelar konferensi pers di gedung Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Senin (5/3/2018).

Hendri menjelaskan, Pansel sudah bekerja sejak dibentuk melalui Keputusan Presiden Nomor 96/P Tahun 2017 pada 8 Agustus 2017 lalu, di mana masa pendaftaran dibuka dari 16 Agustus sampai 11 September 2017.

Belakangan, pendaftaran calon anggota KPPU diperpanjang dari 15 sampai 22 September 2017 lalu. Dari perpanjangan tersebut didapati jumlah pelamar sebanyak 249 orang.

Tahapan seleksi dimulai dengan seleksi administrasi, di mana dari jumlah yang melamar disaring menjadi 225 orang yang lolos. Kemudian dilaksanakan tes tertulis, menyisihkan 72 orang yang dinyatakan lulus tes ini.

"Untuk menjaga obyektifitas dalam penilaian, Pansel melakukan penilaian dengan metode setiap jawaban dikoreksi dua kali oleh tim penilai yang berbeda, soal jawaban diperiksa dengan anonim, kemudian nilai dari dua tim penilai digabungkan lalu dibuat ranking," tutur Hendri.

Selanjutnya, dilakukan uji kompetensi yang melibatkan konsultan independen. Uji kompetensi yang dimaksud termasuk uji psikologi, dengan memberikan kasus tertentu dan menilai bagaimana para kandidat berusaha mencari solusi dari masalah yang diajukan Pansel.

Tahapan uji kompetensi menyisakan 26 calon anggota KPPU yang langsung menjalani seleksi penelusuran rekam jejak. Hendri mengungkapkan, Pansel turut minta bantuan kepada masyarakat, Polri, PPATK, KPK, Kejaksaan Agung, sampai BIN untuk memberi masukan.

Setelahnya, ada tes kesehatan, wawancara terbuka, sampai penentuan hasil akhir. Pansel pada 11 November 2017 pun menetapkan 18 calon anggota KPPU yang diserahkan ke Presiden Joko Widodo untuk ditinjau.

Presiden Jokowi menyetujui ke-18 calon tersebut, lalu para calon diserahkan ke DPR RI untuk dilakukan fit and proper test. Namun, belakangan DPR enggan menjalankan fit and proper test karena menilai banyak kejanggalan dari tahapan seleksi yang ditempuh anggota Pansel.

"Pekerjaan kami sudah selesai, dan semestinya itu sudah sekian bulan yang lalu anggota komisi yang baru sudah terpilih," ujar Hendri.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/141500026/diragukan-dpr-pansel-jelaskan-proses-seleksi-di-kppu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke