Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Korban First Travel Tetap Ingin Uangnya Kembali

"Harapan ribuah orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata Luthfi. 

Oleh sebab itu, Luthfi meminta agar keinginan para korban tersebut dan upaya jemaah menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dari JPU, Lutfhi menuturkan, para saksi yang dihadirkan JPU merupakan korban yang sempurna. 

Karena sebut dia, saksi tertarik setelah dirayu oleh para terdakwa untuk menjadi agen yang nantinya akan mendapatkan keuntungan lebih seperti komisi. "Akan tetapi fee yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per orang tak pernah terwujud. Pemilik First Travel hanya janji-janji terus," ucap dia. 

Lutfhi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama juga harus bertanggung jawab mencarikan solusi masalah ini. Sebab ini semua tidak lepas dari diperpanjangnya SK First Travel  untuk terus beroperasi dari Kementerian Agama. 

"Jika saja tidak ada proses hukum terhadap First Travel seperti sekarang, boleh jadi korbannya bukan hanya 63.000 namun dapat  juga dua kali lipatnya, 126.000," sebut dia.

"Pemerintah tak boleh lepas tangan. Namun pemilik First Tarvel harus pula  bertanggung jawab, baik secara pidana maupun  perdata dengan mengembalikan seluruh uang para jemaah," tambah dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/204009726/kuasa-hukum-korban-first-travel-tetap-ingin-uangnya-kembali

Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke