Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kuasa Hukum: Korban First Travel Tetap Ingin Uangnya Kembali

"Harapan ribuah orang jemaah yang telah menyetorkan uangnya ke FT untuk dapat berumrah adalah mereka ingin tetap uangnya dapat dikembalikan," kata Luthfi. 

Oleh sebab itu, Luthfi meminta agar keinginan para korban tersebut dan upaya jemaah menempuh upaya perdata di PN Jakarta pusat dijadikan sebagai bahan pertimbangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan majelis hakim.

Dalam agenda persidangan pemeriksaan saksi dari JPU, Lutfhi menuturkan, para saksi yang dihadirkan JPU merupakan korban yang sempurna. 

Karena sebut dia, saksi tertarik setelah dirayu oleh para terdakwa untuk menjadi agen yang nantinya akan mendapatkan keuntungan lebih seperti komisi. "Akan tetapi fee yang dijanjikan sebesar Rp 200.000 per orang tak pernah terwujud. Pemilik First Travel hanya janji-janji terus," ucap dia. 

Lutfhi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Agama juga harus bertanggung jawab mencarikan solusi masalah ini. Sebab ini semua tidak lepas dari diperpanjangnya SK First Travel  untuk terus beroperasi dari Kementerian Agama. 

"Jika saja tidak ada proses hukum terhadap First Travel seperti sekarang, boleh jadi korbannya bukan hanya 63.000 namun dapat  juga dua kali lipatnya, 126.000," sebut dia.

"Pemerintah tak boleh lepas tangan. Namun pemilik First Tarvel harus pula  bertanggung jawab, baik secara pidana maupun  perdata dengan mengembalikan seluruh uang para jemaah," tambah dia.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/05/204009726/kuasa-hukum-korban-first-travel-tetap-ingin-uangnya-kembali

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke