Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Asosiasi Fintech Bantah Tudingan OJK soal Rentenir Digital

Hal ini diungkapkan menyusul pernyataan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso yang menyebut peer to peer lending di fintech serupa dengan rentenir digital karena menerapkan bunga tinggi.

(Baca: Fintech Lending Jangan Jadi Digital Rentenir)

"Kegiatan pinjam meminjam dalam fintech tidak dapat disama ratakan dengan kegiatan rentenir, P2P lending yang sejati tidak beroperasi seperti pemberi pay day loan. Sangat berbahaya bila OJK menyamakan semua model bisnis fintech seperti rentenir," kata Wakil Ketua Umum AFTECH Adrian Gunadi saat menggelar konferensi pers di Centennial Tower, Selasa (6/3/2018).

Adrian menjelaskan, P2P lending sebagai salah satu layanan dari kegiatan fintech didasari semangat memperluas inklusi keuangan serta merangkul mereka yang belum memiliki akses ke perbankan dan memiliki pekerjaan non formal, seperti pekerja kreatif, pekerja paruh waktu, buruh tani, nelayan, dan sebagainya.

Sedangkan rentenir, disebut Adrian akan mengenakan pay day loan atau bunga harian kepada nasabah yang melakukan pinjaman.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja P2P Lending AFTECH Reynold Wijaya mengungkapkan penentuan besaran bunga turut memperhitungkan karakteristik peminjam yang pada dasarnya adalah orang dengan risiko tinggi.

"Umumnya, peminjam di P2P lending ini adalah orang yang ditolak oleh bank dan tidak bisa memberikan jaminan, yang artinya punya tingkat resiko tinggi," tutur Reynold.

Fintech sendiri pada dasarnya bukan sebuah lembaga keuangan, melainkan platform yang menyediakan sejumlah layanan jasa keuangan secara digital. Sehingga, besaran bunga pun tercipta atas dasar pertimbangan pihak yang mengajukan diri sebagai pemberi pinjaman atau lender.

Meski bunga di P2P lending dinilai cukup tinggi, Adrian menyebut dalam pelaksanaannya, tidak sampai memberatkan para nasabah. Hal itu dikarenakan masa pinjaman melalui fintech P2P lending yang singkat, di kisaran satu sampai tiga bulan saja.

Meski fintech merupakan platform penyedia layanan jasa keuangan, dalam operasionalnya tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan kerja yang sama seperti lembaga keuangan formal. Fintech juga diminta untuk memenuhi standar setara ISO27001 seperti yang dilakukan juga oleh pelaku usaha keuangan lainnya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/06/141937826/asosiasi-fintech-bantah-tudingan-ojk-soal-rentenir-digital

Terkini Lainnya

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Berapa Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Kemenkeu?

Work Smart
Dukung 'Green Building', Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Dukung "Green Building", Mitsubishi Electric Komitmen Tingkatkan TKDN Produknya

Whats New
Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Kemenhub Cabut Status 17 Bandara Internasional, Ini Alasannya

Whats New
Kinerja Pegawai Bea Cukai 'Dirujak' Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Kinerja Pegawai Bea Cukai "Dirujak" Netizen, Ini Respon Sri Mulyani

Whats New
Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Pembatasan Impor Barang Elektronik Dinilai Bisa Dorong Pemasok Buka Pabrik di RI

Whats New
Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Sukuk Wakaf Ritel adalah Apa? Ini Pengertian dan Karakteristiknya

Work Smart
Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke