Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Indonesia Tujuan Investasi Ke-2 Dunia, Perizinan Masih Harus Dibenahi

Indonesia berada di urutan kedua setelah Filipina. 

Kabar menggembirakan ini harus disikapi dengan perubahan-perubahan yang mendorong terwujudnya kemudahan berbisnis, kemudahan berinvestasi dan kemudahan berusaha di Tanah Air.

Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Novani Karina Saputri mengatakan, investasi atau penanaman modal diperlukan untuk menunjang perkembangan ekonomi di Indonesia.

Untuk menarik menarik minat investor asing, pemerintah harus melakukan banyak hal, misalnya pembangunan infrastruktur dan juga penyederhanaan regulasi.

Regulasi terkait investasi di Indonesia seringkali dikeluhkan karena dianggap rumit dan memakan waktu.

Menurut Novani, proses memulai usaha serta peraturan yang tumpang tindih terkait kemudahan berusaha belum tuntas dibenahi pemerintah.

Kajian CIPS menunjukkan waktu yang dibutuhkan mengurus perizinan masih mencapai 23 hari dan harus melalui 10 prosedur.

"Padahal pemerintah menargetkan waktu yang dibutuhkan untuk proses tersebut hanya 7 hari dan melalui lima prosedur,” terang Novani melaui rilis pers ke Kompas.com.

Hal lainnya adalah perbedaan interpretasi dari pemerintah daerah terkait terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.

Pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum sejalan dalam hal ini.

Terdapat 69 regulasi untuk pendaftaran menjadi bisnis legal.

Hal ini masih diikuti dengan adanya izin bangunan, izin gangguan (masih diberlakukan di beberapa daerah).

Untuk itu, menurut Novani, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap regulasi yang sudah diterapkan, baik di tingkat pusat maupun tingkat daerah.

Evaluasi dibutuhkan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan regulasi dan langkah-langkah yang tidak efektif.

Regulasi yang tumpang tindih akan membuat para calon investor kehilangan waktu untuk memulai bisnisnya di Tanah Air.

Novani mengatakan, pemerintah harus meningkatkan koordinasi antara Undang-Undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri, perda dan peraturan Lembaga.

Hal ini wajib diselaraskan terlebih dulu supaya tidak tumpang tindih.

"Setelah proses ini, pemerintah juga harus memperhatikan mempelajari efektivitas berbagai peraturan tadi supaya bisa merevisi dan menghapus peraturan yang tidak perlu,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, survey US News mencakup 80 negara yang didasarkan pada 65 indikator penilaian.

Delapan aspek utama yang dinilai adalah kewirausahaan, stabilitas ekonomi, regulasi perpajakan, inovasi, tenaga kerja terampil, penguasaan teknologi, dinamika sosial politik, dan korupsi.

Sementara itu berdasarkan laporan Bank Dunia pada 2017 lalu, Indonesia adalah negara dengan kemudahan berinvestasi ke-91 di dunia.

Peringkat ini mengalami penngkatan setelah pada tahun sebelumnya Indonesia berada di peringkat 106.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/08/080644226/indonesia-tujuan-investasi-ke-2-dunia-perizinan-masih-harus-dibenahi

Terkini Lainnya

Viral Mainan 'Influencer' Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Viral Mainan "Influencer" Tertahan di Bea Cukai, Ini Penjelasan Sri Mulyani

Whats New
Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Harga Emas ANTAM: Detail Harga Terbaru Pada Minggu 28 April 2024

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke