Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cek EFIN dan Kode Pembayaran untuk Laporan SPT Bisa Lewat Ponsel

Wajib Pajak (WP) yang lupa EFIN atau mau mendapatkan kode verifikasi bisa mengajukannya di ponsel via Twitter maupun live chat.

"Ini layanan untuk pelaporan SPT secara elektronik melalui akun Twitter @kring_pajak dan live chat di situs www.pajak.go.id," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama melalui keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (8/3/2018).

Yoga menjelaskan, bagi WP yang lupa dan ingin minta EFIN mereka, harus menyiapkan beberapa hal sebagai langkah verifikasi dari petugas DJP.

Hal tersebut adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama, alamat terdaftar saat registrasi EFIN, alamat email atau nomor telepon saat registrasi EFIN, dan tahun pajak SPT terakhir.

Bila semua data itu terverifikasi, WP akan menerima email dari informasi@pajak.go.id yang di dalamnya disertakan informasi EFIN dalam file dengan format PDF. Untuk membuka file PDF tersebut, wajib memasukkan kata sandi yang tercantum dalam email yang sama.

Sedangkan bagi WP yang minta informasi kode pembayaran atau verifikasi, diperlukan syarat berupa NPWP, nama, alamat email atau nomor telepon saat registrasi EFIN, EFIN, hingga jenis SPT berikut dengan masa dan status SPT. Informasi yang diminta akan dikirim dengan cara yang sama, yakni ke email WP.

"Pemberian informasi melalui Twitter, live chat, dan telepon hanya dapat dilayani selama waktu operasional kantor, Senin sampai Jumat pukul 08.00 hingga 16.00," tutur Yoga.

Batas waktu laporan SPT WP Orang Pribadi ditetapkan sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/08/132848826/cek-efin-dan-kode-pembayaran-untuk-laporan-spt-bisa-lewat-ponsel

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke