Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Dirjen Pajak Targetkan Kepatuhan Pelaporan SPT Naik Jadi 80 Persen

"Tahun lalu, tingkat kepatuhan SPT 72 persen. Targetnya 80 persen tahun ini, mudah-mudahan," kata Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (8/3/2018).

Menurut Robert, target tingkat kepatuhan sebesar 80 persen yang ditetapkan itu turut diiringi oleh bertambahnya jumlah WP Orang Pribadi yang terdaftar. Menurut Robert, ada sekitar 2 juta sampai 3 juta WP Orang Pribadi baru yang terdaftar tiap tahunnya.

"Sekarang (WP Orang Pribadi) 39 juta, jadi kesadaran masyarakat untuk mendaftar juga makin tinggi. Kesadarannya meningkat, kita lihat sisi positifnya saja," tutur Robert.

Terlepas dari target tingkat kepatuhan, Robert mengakui masih ada beberapa WP Orang Pribadi yang belum menunaikan kewajibannya melapor SPT pajak tahunan. Para pewarta turut menyinggung apakah sanksi bagi mereka yang terlambat melapor berupa denda Rp 100.000 masih efektif sampai saat ini.

Menurut Robert, pihaknya akan tetap melaksanakan pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Namun, dia berharap agar kesadaran untuk patuh para WP tidak didasarkan dari adanya sanksi, melainkan kesadaran bahwa itu kewajibannya sebagai WP dan warga negara.

"Mungkin (tumbuhnya kesadaran) bukan karena sanksi Rp 100.000, tapi karena sanksi kalau enggak masukin SPT akan diperiksa. Itu sanksi yang lebih tinggi lagi," ujar Robert.

Batas waktu laporan SPT WP Orang Pribadi ditetapkan sampai akhir Maret 2018. Sedangkan untuk pelaporan SPT WP Badan hingga akhir April 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/08/163300926/dirjen-pajak-targetkan-kepatuhan-pelaporan-spt-naik-jadi-80-persen

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke