Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Tetapkan Batu Bara untuk Listrik Maksimal 70 Dollar AS

Penetapan harga khusus tersebut berlaku surut sejak 1 Januari 2018 hingga Desember 2019. Artinya, kontrak-kontrak penjualan yang sudah berjalan sejak 1 Januari 2018 akan disesuaikan.

"penetapan harga jual batu bara untuk PLTU tersebut agar tarif tenaga listrik tetap terjaga, demi melindungi daya beli masyarakat dan industri yang kompetitif," tegas Menteri ESDM Ignasius Jonan melalui keterangan resminya, Jumat (9/3/2018).

Dia menambahkan, penetapan harga ini hanya berlaku untuk kebutuhan kelistrikan saja. Sedangkan harga batu bara di luar itu akan merujuk pada Harga Batu bara Acuan (HBA).

Kementerian juga membatasi volume pembelian batu bara untuk kebutuhan kelistrikan. Adapun batasan maksimalnya adalah 100 juta ton per tahun atau sesuai dengan kebutuhan batu bara untuk pembangkit listrik.

Sementara itu, perusahaan yang menjual batu bara untuk kepentingan listrik nasional dapat diberikan tambahan produksi sebesar 10 persen apabila memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, di awal 2018, Kementerian ESDM telah menetapkan persentase minimal penjualan batu bara untuk kepentingan dalam negeri atau DMO sebesar 25 persen dari rencana produksi tahun 2018 yang disetujui.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/09/190900426/pemerintah-tetapkan-batu-bara-untuk-listrik-maksimal-70-dollar-as

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke