Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Malaysia Kembalikan Status Tarif Istimewa atas Ekspor Baja Indonesia

Hal ini disampaikan secara resmi oleh Pemerintah Malaysia pada 7 Maret 2018. PT GRP sendiri merupakan salah satu produsen baja Indonesia yang memanfaatkan certificate of origin Form D untuk ekspor ke Malaysia.

Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan bahwa pemerintah Malaysia menyatakan produk HRP buatan PT GRP saat ini sudah memenuhi kriteria asal barang sebagaimana diatur dalam ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA).

Sebelumnya, Pemerintah Malaysia menahan fasilitas preferential tariff sebesar 5 persen terhadap produk HRP buatan PT GRP dalam skema ATIGA.

Keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi tahun 2009 yang meragukan pemenuhan kriteria Regional Value Content (RVC) sebesar 40 persen dari perusahaan tersebut.

Klaim Pemerintah Malaysia adalah meragukan asal slab sebagai bahan dasar produk HRP yang mendominasi komponen harga pokok produksi produk HRP buatan PT GRP.

Seiring dengan adanya investasi fasilitas produksi slab di PT GRP, Ditjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan mendorong adanya verifikasi baru dari Pemerintah Malaysia pada 2017.

Pemerintah Malaysia menyambut baik permintaan Pemerintah Indonesia dengan melaksanakan on the spot verification pada 7-8 Desember 2017 di PT GRP.

“Pihak Malaysia menunjukkan reaksi positif atas dokumen dan fakta yang dipresentasikan di lapangan dan memperoleh pembuktian bahwa PT GRP mampu memasok slab secara mandiri. Sistem informasi internal perusahaan juga dapat menjamin penggunaan slab asli PT GRP untuk produksi HRP tujuan pasar Malaysia,” kata Oke melalui siaran pers.

Ekspor Baja

Berdasarkan data BPS, ekspor HRP dengan HS 7208.51 ke Malaysia mencapai nilai 207,2 juta dollar AS dengan volume 395.900 ton pada akhir 2017.

Terdapat peningkatan sekitar 135 persen dari segi nilai ekspor dan 74 persen dari segi volume ekspor jika dibandingkan tahun 2016.

Keputusan Pemerintah Malaysia ini akan efektif berlaku mulai 12 Maret 2018. “Pengembalian fasilitas tarif istimewa kepada PT GRP ini akan memulihkan keyakinan buyer di Malaysia untuk membeli HRP produksi PT GRP dan mendorong peningkatan ekspor HRP ke Malaysia,” kata Direktur Pengamanan Perdagangan Kemendag Pradnyawati.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/10/060000226/malaysia-kembalikan-status-tarif-istimewa-atas-ekspor-baja-indonesia

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke