Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Lebih Bayar atau Kurang Bayar saat Lapor SPT? Ini yang Harus Dilakukan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan, lebih bayar berarti ada kelebihan pembayaran pajak yang dapat diminta oleh WP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempatnya terdaftar. Sedangkan kurang bayar artinya ada kekurangan pajak yang harus ditambah lagi oleh WP sehingga laporan pajaknya bisa rampung alias nihil.

"Bagi yang kurang bayar, bisa setor di ATM, tidak perlu ke bank. Minta kode billing bisa lewat medsos atau live chat di website DJP," kata Yoga kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

WP yang ingin meminta kode billing untuk pembayaran kekurangan pajak mereka bisa melalui Twitter @kring_pajak, live chat di situs pajak.go.id, atau telepon Kring Pajak di 1500200. Layanan tersebut dibuka selama hari dan jam kerja, dari Senin sampai Jumat dari pukul 08.00 hingga 16.00.

Data yang harus disiapkan saat meminta kode billing yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Electronic Filing Identification Number (EFIN), alamat email atau nomor telepon yang terdaftar saat registrasi EFIN, serta jenis SPT. Setelah mendapatkan kode billing, WP akan diberi instruksi selanjutnya untuk menyetor kekurangan pajak mereka dari email DJP, informasi@pajak.go.id.

DJP mendorong WP yang hendak melapor SPT pajak tahun 2017 untuk menggunakan cara elektronik atau online, yakni dengan e-filing. Tingkat kepatuhan pelaporan SPT pajak tahun 2017 ditargetkan DJP meningkat hingga 80 persen dibanding tahun sebelumnya yang hanya sekitar 72 persen.

Batas waktu pelaporan SPT pajak tahun 2017 bagi WP Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2018, sedangkan untuk WP Badan pada 30 April 2018.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/101100126/lebih-bayar-atau-kurang-bayar-saat-lapor-spt-ini-yang-harus-dilakukan

Terkini Lainnya

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Mudah, Begini Cara Cek Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via Aplikasi JMO

Whats New
OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen SBN

Whats New
Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Capex Adalah: Pengertian, Jenis, Contoh, dan Cara Menghitungnya

Earn Smart
Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Prospek Reksadana Campuran Dinilai Masih Menarik, Ini Alasannya

Whats New
Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Pemerintah Kantongi Rp 21,36 Triliun dari Lelang 7 Seri Surat Utang Negara

Whats New
OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

OJK Tindak 45 Iklan Keuangan yang Langgar Aturan pada Kuartal I-2024

Whats New
Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Asosiasi Vape Gencarkan Edukasi untuk Kurangi Kebiasaan Merokok

Whats New
Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Cara Resign dari Pekerjaan dengan Sopan dan Tanpa Drama

Work Smart
PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

PGN Saka Resmi Perpanjang Kontrak WK Ketapang Bersama Petronas di IPA Convex 2024

Whats New
MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

MSIG Life Bayar Klaim Meninggal Dunia dan Kesehatan Rp 164 Miliar per Kuartal I 2024

Whats New
Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat BRImo dengan Mudah

Spend Smart
Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Di IPA Convex 2024, Pertamina, Petronas, dan MedcoEnergi Sepakat Prioritaskan Kolaborasi

Whats New
Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Bank Mandiri: Suku Bunga Acuan Belum Akan Turun dalam Waktu Dekat

Whats New
Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Freeport Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S2, Simak Persyaratannya

Work Smart
Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Pemerintah Tetapkan 16 PSN Baru, Pelaksanaannya Disebut Tak Butuh APBN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke