Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aturan Ganjil-Genap Diterapkan di Bekasi, Menhub Minta Maaf

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pun meminta maaf pada warga Bekasi, seandainya peraturan baru tersebut menimbulkan rasa kurang nyaman. Harapannya, pelan-pelan masyarakat akan beradaptasi, beralih memakai angkutan umum, serta kemacetan semakin berkurang.

"Saya minta maaf ke masyarakat Bekasi, bila (peraturan ganjil-genap) ini menimbulkan suatu kurang nyaman. Yakinilah ini dalam upaya kami memberikan layanan ke masyarakat," ujarnya saat meninjau implementasi peraturan ganjil-genap di Bekasi, Senin (12/3/2018).

Dia menambahkan, ruas tol Jakarta-Cikampek telah mencapai tingkat jenuh, dengan kemacetan yang melebihi batas toleransi. Untuk mengatasinya, kemudian Kemenhub dan berbagai pihak terkait melakukan rapat koordinasi selama 7 bulan.

Hasil rapat koordinasi tersebut menekankan tiga solusi, yakni menerapkan peraturan ganjil genap terhadap kendaraan pribadi, larangan melintas untuk angkutan barang golongan III-V, serta menyelenggarakan angkutan umum alternatif.

Adapun pembatasan ganjil-genap untuk kendaraan pribadi berlaku dari jam 6.00 hingga 9.00. Larangan melintas untuk kendaraan angutan barang golongan III hingga V, atau truk tronton, juga berlaku di jam yang sama.

Budi Karya mengatakan, pihaknya juga ingin mendorong penggunaan angkutan umum sebagai moda transportasi. Karena itu, saat ini sudah disediakan Bus Rapid Transit (BRT) untuk alternatif transportasi masyarakat.

"Kami resmi mulai mengoperasikan BRT sekarang, sebagai salah satu solusi jangka panjang," sebut Budi Karya.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/104050026/aturan-ganjil-genap-diterapkan-di-bekasi-menhub-minta-maaf

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke