Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ada Moratorium, Aplikator Taksi "Online" Dilarang Rekrut Sopir Baru

Moratorium tersebut dikeluarkan setelah pemerintah melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan lain di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman Jakarta, Senin (12/3/2018).

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan, selama moratorium ini perusahaan penyedia taksi online diminta untuk tidak membuka pendaftaran sopir. Menurut dia, saat ini jumlah sopir taksi online sudah melebihi kuota yang ada.

"Kasihan ini para sopir karena jumlahnya banyak berkompetisinya semakin ketat. Bahkan, ada kecenderungan sulit mendapatkan order," katanya saat ditemui di Kantor Kementerian Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Senin (12/3/2018).

Budi mengatakan, moratorium ini berlaku untuk semua provinsi. Dengan adanya moratorium ini, pihaknya juga tidak akan kembali merevisi peraturan tentang taksi online.

"Peraturan Menteri akan tetap dijalankan. Ini upaya dialog berkaitan dengan kuota," tutur dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengungkapkan, saat ini dalam satu perusahaan penyedia aplikasi taksi online terdapat mitra 175.000 kendaraan di wilayah Jabodetabek.

Padahal, kuota yang ditetapkan di wilayah Jabodetabek taksi online hanya 36.510 kendaraan.

"Makanya, tadi Pak Menko Maritim menyampaikan sekarang berhenti semua, enggak ada pendaftaran baru. Enggak ada mitra baru diterima langsung oleh aplikator. Nanti pengawasannya melalui digital dashboard," imbuh dia.

Seperti diketahui, pengaturan kuota kendaraan taksi online diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 (PM 108) Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/171035026/ada-moratorium-aplikator-taksi-online-dilarang-rekrut-sopir-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke