Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Pemerintah Bahas RPP Gaji 2018, Pensiunan PNS Bisa Dapat THR

Melalui RPP tersebut, nantinya pensiunan PNS bisa dapat Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini selain menerima uang pensiun ke-13.

"Itu sudah diamanatkan di Undang-Undang APBN 2018, yang PP (Peraturan Pemerintah)-nya harus kami siapkan sekarang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi," kata Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani saat ditemui di gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, Pusat, Senin (12/3/2018).

Askolani menjelaskan, pada tahun 2017 para pensiunan PNS hanya menerima uang pensiun ke-13 mereka yang diberikan menjelang Lebaran, tanpa menerima THR.

Untuk tahun ini, pensiunan PNS akan memiliki hak yang sama dengan PNS aktif, di mana mereka akan dapat THR juga dengan uang pensiun ke-13 atau gaji ke-13 bagi PNS.

Dia menargetkan, pembahasan RPP ini rampung sebelum Lebaran tahun 2018, khusus untuk THR. Sedangkan aturan mengenai gaji atau uang pensiun ke-13 ditargetkan selesai sebelum musim libur sekolah usai.

Melalui penjelasan ini, Askolani sekaligus mengklarifikasi tentang informasi yang beredar soal kenaikan gaji PNS yang menyertakan gaji Presiden hingga Rp 500 juta lebih.

Dia sudah berkoordinasi dengan Deputi Menpan RB dan memastikan bahwa hal tersebut tidak tepat, terlebih data yang tersebar luas sudah tidak berlaku karena dikeluarkan beberapa tahun yang lalu.

"Saya sudah klarifikasi sama Deputi Menpan, jadi belum ada itu. Bahkan, itu bahan dua tahun lalu yang sebenarnya sudah tidak valid lagi. Pemerintah sekarang fokus menyiapkan RPP mengenai kebijakan penggajian tahun 2018," tutur Askolani.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/12/193853826/pemerintah-bahas-rpp-gaji-2018-pensiunan-pns-bisa-dapat-thr

Terkini Lainnya

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyeludupan Benih Lobster

Menteri Trenggono Akui Sulit Cegah Penyeludupan Benih Lobster

Whats New
Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Ormas Bakal Bisa Kelola Izin Tambang, Ini Alasan Bahlil

Whats New
TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

TRIS Bakal Bagikan Dividen Final, Simak Besarannya

Whats New
Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Kenaikan BI Rate Tak Beri Dampak Langsung ke Industri Fintech Lending

Whats New
Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Menteri Trenggono Ungkap Ada 5 Perusaahan Vietnam yang Tertarik Investasi Benur

Whats New
Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Stagwell Tambahkan Leverate Group ke Program Global Affiliate

Whats New
Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Tertahan Sejak 2022, Bea Cukai Akhirnya Serahkan Alat Belajar SLB ke Pihak Sekolah

Whats New
BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

BI Beberkan Perbedaan Kondisi Ekonomi Saat Ini dengan Krisis 1998

Whats New
Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Kemenperin: Indeks Kepercayaan Industri April Melambat Jadi 52,30

Whats New
Intip 'Modern'-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Intip "Modern"-nya Pasar Tradisional Lebak Budi di Lampung, Usai Tawar Menawar Bayarnya Pakai QRIS

Whats New
IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

IHSG Ditutup Menguat 119 Poin, Rupiah Masih Lesu

Whats New
Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

Logam Mulia Bisa Jadi Pelindung Aset, Bagaimana Penjelasannya?

BrandzView
KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

KKP Mulai Uji Coba Penangkapan Ikan Terukur, Ini Lokasinya

Whats New
Namanya 'Diposting' Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Namanya "Diposting" Jadi Menteri BUMN di Medsos, Menteri KKP: Kita Urus Lobster Dulu...

Whats New
Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Genjot Dana Murah, Bank Mega Syariah Gelar Program Tabungan Berhadiah

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke