Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Perlindungan Data Pribadi Belum Jadi Prioritas 2018

Saat ditemui dalam acara Diskusi Perlindungan Data Pribadi, di Perpustakaann Nasional, Jakarta, Selasa (13/3/2018), Rudiantara mengatakan bahwa draft peraturan telah selesai dibuat, hingga disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kumham).

Sayangnya, saat dibicarakan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), peraturan yang bakal menjadi payung hukum bagi masalah kebocoran informasi pribadi seseorang itu belum bisa menjadi prioritas legislatif nasional (prolegnas) 2018. Bahkan ada kemungkinan bergeser ke 2019.

"Sudah menyampaikan rancangan (UU Perlindungan Data Pribadi), sampaikan ke Kumham. Tapi saat dibicarakan dengan parlemen (DPR) tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yg belum selesai dibahas," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Dia menambahkan, pihaknya terus mendorong pembahasan UU Perlindungan Data Pribadi itu sehingga sekarang posisi draft rancangannya menjadi cadangan di Prolegnas 2018.

"Karena kami rada ngotot, rencananya kalau salah satu dari 5 RUU prioritas selesai, maka harus masukan perlindungan data pribadu dan bahas bersama sama," ujarnya.

Chief RA mengatakan, meski belum memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, instansinya telah mengeluarkan Peraturan Menteri No 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik. Aturan itu dinilai cukup untuk sementara waktu, meski tetap akan membutuhkan UU.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/13/130903626/uu-perlindungan-data-pribadi-belum-jadi-prioritas-2018

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke