Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

UU Perlindungan Data Pribadi Diperlukan dalam Perdagangan "E-Commerce"

Dia menjelaskan bahwa Indonesia merupakan bagian dari sedikit negara yang belum memiliki perlindungan terhadap data pribadi. Hal ini akan menyulitkan ketika melakukan perdagangan dengan negara lain yang menuntut adanya perlindungan tersebut.

"Pentingnya, ini akan membawa dampak ekonomi karena Eropa tidak mau cross border transactions di e-commerce dengan negara yang belum memiliki perlindungan data pribadi," jelasnya dalam Diskusi Perlindungan Data Pribadi di Jakarta, Selasa (13/3/2018).

Chief RA, demikian sapaan akrabnya, menambahkan bahwa pemerintah telah membuat naskah rancangan UU Perlindungan Data Pribadi dan sudah menyerahkannya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manuasi (Kumham) serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Namun naskah tersebut belum menjadi prioritas pembahasan dalam program legislatif nasional (prolegnas) 2018 di DPR. Waktu selesainya pembahasan dan keluarnya aturan itu pun masih belum jelas.

"Saat dibicarakan dengan parlemen (DPR) tidak bisa jadi prioritas 2018. Karena masih banyak outstanding yg belum selesai dibahas," ujar pria yang akrab disapa Chief RA itu.

Di sisi lain, Chief RA mengaku terus mendorong perwujudan aturan tersebut. Harapannya, jika nanti salah satu dari 5 naskah UU yang ada di prolegnas 2018 sudah selesai dibahas, maka bisa langsung masuk ke pembahasan mengenai perlindungan data pribadi.

https://ekonomi.kompas.com/read/2018/03/13/161128026/uu-perlindungan-data-pribadi-diperlukan-dalam-perdagangan-e-commerce

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke